Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Pidie Jaya

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 3.27 PM WIB
Dua Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Pidie Jaya
Penyerahan tersangka kasus Narkoba kepada JPU Kejari Pidie Jaya, Kamis (13/8). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEUREUDU (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (13/8).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Pidie Jaya.

Kedua tersangka masing-masing M, 34, dan Zul, 48. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya serta didampingi penasihat hukum.

Dari tersangka M, penyidik menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit telepon seluler, dompet dan dua pipet kaca.

Sementara dari tersangka Zul, barang bukti yang diserahkan berupa satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib dan terkendali. (Nas)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement