Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp347 Juta, Dua Mantan Keuchik dan Kaur Keuangan Alue Liem Diamankan Jaksa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 6.04 PM WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp347 Juta, Dua Mantan Keuchik dan Kaur Keuangan Alue Liem Diamankan Jaksa
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Edwardo, S.H., M.H., saat memimpin penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana Gampong Alue Liem, Kamis (23/7). (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp347.416.617,35.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) lantaran ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak beritikad mengembalikan kerugian negara.

Tiga tersangka tersebut adalah IH (Keuchik periode 2018–2020), NM (Penjabat Keuchik periode 2021–2022), dan AM (Kaur Keuangan/Bendahara periode 2018–2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir Edwardo, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut melalui Kasi Pidsus Edwardo Edwardo, S.H., M.H.

Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara bersumber dari empat temuan utama. Pertama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2017, 2018, 2019, 2021, dan 2022 senilai total Rp108.454.789,35 yang dipegang bendahara namun tidak pernah disetorkan ke kas gampong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, kekurangan volume fisik pekerjaan tahun 2019 senilai Rp108.905.677, meliputi pembangunan sumur bor, pengecatan masjid, rehabilitasi kantor keuchik, pagar PAUD, serta rehab rumah dhuafa yang direncanakan 11 unit namun hanya terealisasi 6 unit. Terbukti tersangka juga melampirkan bukti setoran palsu untuk menutupi kerugian ini.

Ketiga, belanja kegiatan fiktif tahun 2020–2022 senilai Rp97.989.500, antara lain perayaan Maulid Nabi, pelatihan aparatur BUMG, MTQ tingkat gampong, seragam kader Posyandu, pembelian hewan kurban, hingga pengadaan perangkat seluler yang faktanya tidak pernah dilaksanakan.

Keempat, tidak menyetorkan pajak negara dan daerah tahun 2023 senilai Rp32.066.705 yang dipungut dari anggaran gampong.

Dalam perannya, IH selaku pemegang kekuasaan anggaran menyetujui pencairan dana, membiarkan penyimpangan, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sah. Sementara NM selaku pejabat berikutnya tidak menindaklanjuti temuan audit dan membiarkan dana SiLPA serta kerugian negara tetap tidak disetorkan.

Sedangkan AM berperan sentral dalam pengelolaan administrasi, penarikan dana, penguasaan uang yang tidak dipertanggungjawabkan, hingga pembuatan bukti palsu.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi, dengan pasal subsider yang sejenis.(id72)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement