Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanjung Genteng Segera Diekspose di Kejati Aceh

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 2.41 PM WIB
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanjung Genteng Segera Diekspose di Kejati Aceh
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (21/10/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUALASIMPANG (Waspada.id): Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengaspalan jalan Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, menuju tahap ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Disebut-sebut, anggaran proyek pengaspalan atau rekonstruksi jalan ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang (Kejuruan Muda)–Simpang III Ampun Tuan (Kecamatan Bandar Pusaka), Kabupaten Aceh Tamiang, tercatat sebesar Rp13,2 miliar pada 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada.id, Rabu (21/10/2026), proyek infrastruktur jalan di kawasan tersebut merupakan bagian dari program penanganan long segment (rekonstruksi jalan). Kondisi tanah dasar di kawasan ini secara umum memiliki nilai California Bearing Ratio (CBR) yang tergolong rendah, rata-rata 2,5 persen, sehingga membutuhkan lapisan pondasi bawah yang tebal guna menjamin ketahanan aspal dalam jangka panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., belum berhasil dikonfirmasi ketika Waspada.id mendatangi kantor tersebut untuk melakukan wawancara khusus terkait kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejari Aceh Tamiang, Rabu (21/10/2026) sore.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Ruji Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri setempat, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., kepada Waspada.id, Rabu (21/10/2026) sore, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan tipikor proyek pengaspalan jalan Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda.

"Sudah ada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), maka kasusnya akan diekspose atau digelar perkaranya di Kejati Aceh," ungkap Kasi Pidsus.

Menurut Ruji Wibowo, Kejari Aceh Tamiang belum bisa menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus itu karena masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkara.

"Masing-masing punya peranan dalam kegiatan proyek itu, maka harus dievaluasi dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka yang terlibat," tegas Ruji Wibowo.

Menurutnya, hasil audit PKN proyek jalan Tanjung Genteng itu menunjukkan dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kasi Pidsus juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek jalan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat dalam kasus tersebut, bisa saja saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek jalan Tanjung Genteng itu," tegasnya.

Meskipun begitu, Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, yang merupakan kejaksaan kelas A, tidak menyebutkan nama perusahaan, sumber anggaran, nama-nama pihak yang diduga terlibat, maupun modus operandi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek jalan Tanjung Genteng tersebut. (id93)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement