Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Dugaan Pakai Kedudukan Tenaga Ahli DPR RI: Amar Ma’ruf Dilaporkan ke Polres Berau

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 5.50 PM WIB
Dugaan Pakai Kedudukan Tenaga Ahli DPR RI: Amar Ma’ruf Dilaporkan ke Polres Berau
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Yayasan Pembinaan Insan Cerdas yang menaungi AMIK Polibisnis Perdagangan melaporkan Amar Ma’ruf ke Kepolisian Resor Berau atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Polres Berau telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang menyatakan laporan tersebut diterima dan akan dilanjutkan penyelidikan.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima Waspada.id Kamis (5/11), Amar Ma’ruf diduga berulang kali mengaku sebagai staf ahli Komisi X DPR RI, sehingga Yayasan percaya ia mampu mengurus kampus serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa. Kuasa hukum Yayasan Muhammad Aji Samudra, S.H., M.H. dari Law Firm Samudra & Partners menyebut bahwa kuota yang dijanjikan awalnya sebanyak 400 mahasiswa lalu diturunkan menjadi 200 mahasiswa.

Yayasan kemudian mengangkat Amar Ma’ruf sebagai Direktur AMIK Polibisnis Perdagangan pada 25 Mei 2026. Pada 18 Juni 2026, Yayasan menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama dengan Amar Ma’ruf dan Tomi Hidayatullah. Dalam perjanjian tersebut, keduanya berkomitmen menyalurkan dana Rp2,11 miliar dalam empat termin, sedangkan Yayasan menyetujui pembagian 65 persen pendapatan bersih kepada investor dengan syarat aset kampus tetap milik Yayasan.

Namun menurut Yayasan, hanya tahap I sebesar Rp500 juta yang terealisasi, terdiri Rp250 juta dari Tomi Hidayatullah dan Rp250 juta dari Amar Ma’ruf. Tahap II yang jatuh tempo 25 September 2026 tidak dibayar. Amar Ma’ruf kemudian menyatakan tidak berani melanjutkan investasi dengan alasan penerimaan mahasiswa jauh dari target, serta mengajukan syarat baru agar pihaknya menjadi pembina yayasan.

Yayasan juga menyatakan Amar Ma’ruf saat menjabat Direktur mengendalikan penjaringan calon mahasiswa KIP. Setelah ia mengundurkan diri dan diberhentikan pada September 2026, terungkap portal KIP telah ditutup sejak 8 September 2026 dan sekitar 44 calon mahasiswa datanya belum terproses. Yayasan mengaku telah menanggung kerugian sekitar Rp500,917 juta yang mencakup biaya operasional kampus, honor dosen, program promosi, serta biaya yang ditanggung untuk calon mahasiswa KIP.

Melalui surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI tanggal 28 September 2026, Yayasan memohon konfirmasi status Amar Ma’ruf. Berdasarkan hasil yang diterima Yayasan, Amar Ma’ruf tidak tercatat sebagai staf ahli DPR RI, sedangkan nama Tomi Hidayatullah tercatat. Hal itu dinilai Yayasan memperkuat dugaan bahwa Amar Ma’ruf memakai kedudukan palsu untuk memperoleh kepercayaan, jabatan Direktur, serta kendali atas urusan kampus dan KIP.

Dalam surat pengaduan, kuasa hukum membedakan perkara ini dari wanprestasi perdata. Menurutnya, yang dilaporkan adalah rangkaian dugaan penipuan berupa kedudukan palsu, janji KIP, serta tipu muslihat yang mendorong Yayasan mengangkat Amar Ma’ruf sebagai Direktur dan menandatangani perjanjian. Sementara sengketa pembayaran termin akan ditempuh jalur perdata tersendiri.

Sementara itu, SP2HP Polres Berau tertanggal 3 November 2026 menyatakan laporan telah diterima dan penyelidikan akan dilaksanakan. Polres menunjuk Iptu Multahadi Adam, S.Tr.K., Bripka Norkas Piandi, Briptu Satrio Susilo, serta Bripda Alvito Rinaldy Nurdin sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Nomor SP2HP tercatat B/578/XI/RES.1.11./2026/Reskrim, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/585/XI/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 3 November 2026.

Waspada.id saat mengonfirmasi Amar Ma'ruf via telepon whatsApp dengan singkat membantah semua tudingan terhadap dirinya. "Saya bukan staf Ahli melainkan tenaga ahli di DPR RI dan terkait ini saya sebagai investora melalui lawyer sudah menawarkan audit aliran dana, namun pihak sana belum bersedia," ujarnya Kamis (5/11/26) sembari menambahkan belum menerima surat panggilan dari polisi.

Pengacara yayasan menyatakan bahwa di dalam perjanjian tidak ada mensyaratkan audit keuangan, baik sebelum investasi atau pun setelah investasi, maka pihaknya tetap tunduk dalam akta perjanjian tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi Tomi Hidayatullah karena belum memberi jawaban saat dikonfirmasi melalui chat whatsApp, maupun keterangan lanjutan Polres Berau atas hasil penyelidikan. Perlu ditegaskan bahwa berita ini didasarkan atas surat pengaduan Yayasan dan SP2HP Polres Berau. Amar Ma’ruf dan Tomi Hidayatullah belum dinyatakan tersangka oleh pihak berwenang. Waspada.id akan terus memantau perkembangan penyelidikan tersebut.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement