Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Pungutan Berkedok SPP di SMKN 1 Gunungsitoli Mencuat

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 5.57 AM WIB
Dugaan Pungutan Berkedok SPP di SMKN 1 Gunungsitoli Mencuat
Bukti dugaan pungutan kepada siswa berupa kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMKN 1 Gunungsitoli. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Praktik dugaan pungutan uang kepada siswa berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunungsitoli mencuat.

Praktik pungutan di SMKN 1 Gunungsitoli tersebut dinilai mengangkangi Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dari kedua Permendikbud tersebut disebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali serta sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan.

Praktik pungutan uang SPP mencuat setelah beredarnya bukti pembayaran dari siswa bertuliskan Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.

Beredar juga rumor mulusnya praktik pungutan di sekolah tersebut karena sebagian dana yang dipungut kepada para siswa diduga mengalir ke pejabat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kartu SPP tersebut, siswa dibebankan membayar Rp 20 ribu per bulan. Sebagai bukti telah melunasi, pada kartu itu dibubuhi paraf telah diterima oleh Bendahara SPP.

Diperkirakan pungutan tersebut telah berlangsung lama. Kemungkinan, sumbangan tersebut diduga dikutip kepada seluruh siswa mulai dari kelas X hingga XII dengan jumlah mencapai 900 orang.

Salah seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli (identitas dirahasiakan) membenarkan adanya pungutan tersebut.

Siswa tersebut mengakui jika telah melunasi dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026 dengan nilai sebesar Rp 20 ribu per bulan.

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara. Waspada.id/Ist

"Benar, ada uang komite Rp 20 ribu per bulan, kalau tahun kemarin iya, tapi untuk tahun ini masih belum," ujarnya.

Dengan adanya pungutan tersebut, dia pun mengaku terbeban. Selain itu, dia tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut dipergunakan.

Secara terpisah, Kepala SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Zendrato yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/9) mengatakan jika pungutan tersebut kepada para siswa merupakan sumbangan partisipasi yang sifatnya sukarela.

"Itu sumbangan partisipasi sukarela ini diusulkan oleh orang tua siswa saat sidang paripurna tahun lalu bersama dengan Komite Sekolah," kata Edid Bestaria Zendrato.

Ia mengatakan tidak ada paksaan bagi siswa untuk membayar uang tersebut.

"Itu bukan paksaan, kami tidak memaksa. Kadang ada siswa yang kasih Rp 20 ribu, ada juga siswa yang tidak bayar sama sekali," kilahnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, dikonfirmasi Wartawan di kantornya, Kamis (3/9) tidak berhasil ditemui. Namun saat dihubungi melalui selulernya membatah rumor dugaan adanya setoran kepada dirinya.

Augustinus menegaskan bahwa dari dulu telah melarang praktik pungutan uang kepada siswa.

"Tidak ada itu, tidak ada bagian-bagian aliran dana ke kita," tegasnya.

Ia mengatakan akan segera melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli atas adanya informasi tersebut.

"Biarlah sekolah anak-anak tanpa biaya, supaya lebih praktis mereka sekolah. Kepada anak-anak kita pun kita sampaikan itu, tapi kalau ada juga Kepala Sekolah yang coba-coba, ya kita kasi PP 53 atau 94 pada dia, itu aja," ujarnya.

Ketika ditanya terkait pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, ia mengatakan akan mempertanyakannya kepada pihak sekolah.

"Biar saya tanya nanti sama Pak Kasi SMK, sekarang dia tidak ada di kantor, dia sudah pergi ke Idanogawo, biar saya tanya nanti," ucap Agustinus Halawa.

Ditegaskan, atas adanya pungutan itu, akan menerapkan hukuman disiplin bila benar telah terjadi.

"Itu tidak dibenarkan, nanti kalau memang benar itu kita terapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2025, masalah serupa juga pernah terjadi di SMAN 1 Gunungsitoli. Pihak sekolah melalui Komite memungut uang SPP senilai Rp 40 ribu per bulan kepada siswa. Buntut dari masalah tersebut, Kepala Sekolah dicopot dari jabatannya.(id60)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement