Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bergulir di Poldasu, Perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Penuhi Panggilan Penyidik

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 6.17 PM WIB
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bergulir di Poldasu, Perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Penuhi Panggilan Penyidik
Tiga perwakilan dari BSI Cabang Gajahmada Medan buru-buru menghindar dari pertanyaaan wartawan usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Poldasu, Rabu (16/09/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Kasus dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Medan terus bergulir di Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Laporan yang dilayangkan terlapor, LS yang teregister dalam Laporan Informasi Nomor: LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2026 kini telah dimulai proses penyelidikannya.

Pantauan wartawan, Rabu (16/9/2026) di Ditreskrimsus Poldasu, tiga orang perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Medan terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Poldasu sekira pukul 10.30 WIB. Sekira pukul 12.30 WIB ketiganya terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Poldasu. Salah seorang pria berbaju batik cokelat lengan panjang yang merupakan, Legal Oficer Kanwil BSI Medan, Himpun Pulungan yang mendampingi Branch Manager dan Staf Legal Pusat saat dikonfirmasi langsung wartawan terkait kedatangan mereka ke Ditreskrimsus Poldasu berkilah dan mengatakan hanya kunjungan biasa menemui teman. "Gak, gak ada apa-apanya kami hanya menemui teman di Ditkrimsus Poldasu,"ungkap Himpun singkat sembari menghindari pertanyaan wartawan.

Sementara, Area Manager BSI Medan Kota, Ikrar Simbolon yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang sedang bergulir di Fismondev Ditreskrimsus Poldasu mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya belum terima informasi itu. Nanti saya cari tahu dulu terkait masalah itu ya," ucapnya singkat.

Lebih jauh, kasus ini bermula dari Laporan Informasi dari nasabah, LS yang teregister dalam Nomor: LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2026 atas pembukaan rekening baru BSI tanpa adanya permohonan persetujuan dan spesimen tanda tangan nasabah. Yang mana pembukaan rekening baru ini tertuang dalam peraturan OJK no.12/POJK.01/2017 pasal 21, Peraturan OJK no.6/SEOJK.04/2019 Point IV, Undang-Undang no.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang no.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Undang-Undang no.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rekening baru tersebut, dijadikan rekening pembayaran kredit nasabah dengan mengubah rekening lama tanpa diketahui nasabah dan tanpa adanya perubahan/adendum akad dan kuasa debet baru dari nasabah seperti yang diatur dalam Undang-Undang no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Akibatnya, terjadi kesalahan pencatatan SLIK-OJK mulai Januari 2024 s/d Agustus 2024 (8 bulan). Kesalahan ini diakui melalui surat BSI pada Januari 2025.

Atas maslah ini, nasabah telah mengadukan komplain ke BSI dari April 2024, karena diinformasikan staf BSI telah Kol 3, padahal nasabah lancar melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya.

Namun, BSI baru melakukan koreksi SLIK-OJK dari Januari 2024 s/d Agustus 2024 pada Februari 2025, hampir 1 tahun dari pengaduan komplain nasabah.

Karena adanya koreksi SLIK-OJK, BSI harus membayar denda (sanksi kesalahan) kepada OJK karena telah melakukan koreksi SLIK sebanyak 8 bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK No.64/POJK 03/2020 Pasal 34.

Berdasarkan kesalahan pencatatan SLIK-OJK tersebut, BSI memberikan Somasi kepada nasabah, bukan berdasarkan pembayaran angsuran nasabah. Somasi diberikan tanpa adanya SP 1 SP2 SP 3 terlebih dahulu, jika nasabah benar-benar menunggak. Selain itu, somasi diberikan ke alamat orangtua, bukan alamat domisili dan alamat akad nasabah seperti yang diatur dalam Peraturan OJK no.22 Tahun 2023 Pasal 62. "Dan permasalahan sudah saya sampaikan ke OJK Sumut, Ombudsman RI Sumut dan bahkan RDP di DPRD Sumut Komisi C,"ungkap pelapor.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement