Breaking News
Memuat breaking news...

Durian Jonson Leuser dan Jantong Sukarimbun Aceh Tenggara Resmi Terdaftar di Kementan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 5.38 AM WIB
Durian Jonson Leuser dan Jantong Sukarimbun Aceh Tenggara Resmi Terdaftar di Kementan
Kadis Pertanian, Riskan SP. Waspada/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada.id): Dua varietas durian unggulan lokal Aceh Tenggara, yaitu Durian Jonson Leuser dan Durian Jantong Sukarimbun, telah resmi terdaftar sebagai varietas tanaman di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pendaftaran ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi plasma nutfah sekaligus mengangkat durian lokal sebagai identitas dan komoditas andalan daerah.

Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, SE, MM, melalui Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, SP, menyampaikan kabar tersebut kepada wartawan di Kutacane, Rabu (26/8). Ia menyebutkan bahwa status hukum ini diperoleh melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), guna menjamin keberadaan durian khas daerah tetap terjaga dan dapat dikembangkan demi kesejahteraan petani.

“Selamat kepada seluruh petani yang membudidayakan Durian Jonson Leuser dan Durian Jantong di Aceh Tenggara. Pendaftaran ini bertujuan melindungi sekaligus melestarikan durian lokal. Selanjutnya, kita akan terus mendorong dan mengembangkan varietas lokal ini menjadi identitas daerah,” ujar Bupati Salim Fakhry.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Pertanian, Durian Jonson Leuser tercatat dengan Nomor 199/A.9/07/2026 dengan tanggal penerimaan pendaftaran 16 Juli 2026. Sementara itu, Durian Jantong Sukarimbun terdaftar di bawah Nomor 238/A.9/08/2026 dengan tanggal penerimaan 20 Agustus 2026 dan ditetapkan secara resmi melalui tanda tangan elektronik Kepala Pusat PVTPP pada 24 Agustus 2026.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk pengembangan pertanian berkelanjutan. Dengan status terdaftar, varietas ini menjadi milik masyarakat wilayah bersangkutan sesuai aturan yang berlaku dan tercatat dalam Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman.

Langkah perlindungan ini membuka jalan bagi program lanjutan berupa pelestarian pohon induk, pengembangan sumber benih, pembangunan kebun bibit, hingga promosi dan peningkatan nilai ekonomi bagi petani. Dinas Pertanian juga berkomitmen terus melakukan inventarisasi kekayaan genetik tanaman lain yang memiliki potensi ekonomi dan nilai budaya masyarakat.

Ke depan, Durian Jonson Leuser dan Jantong Sukarimbun diharapkan mampu memperkuat posisi Aceh Tenggara sebagai sentra durian berkualitas, meningkatkan daya saing komoditas hortikultura daerah, serta menjamin kekayaan pertanian daerah tetap terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement