Breaking News
Memuat breaking news...

Eks Direktur PT MIAP Dipanggil UPTD Disnaker Sumut Terkait Pengaduan Eks Pekerja

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 7.02 PM WIB
Eks Direktur PT MIAP Dipanggil UPTD Disnaker Sumut Terkait Pengaduan Eks Pekerja
Martinus saat keluar dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut yang berkantor di Jalan Willem Iskandar, Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Eks Direktur PT Merahe Inti Alam Perkasa (MIAP), Martinus, memenuhi panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang berkantor di Jalan Willem Iskandar, Kota Medan, Kamis (13/8). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan para pekerja mengenai upah dan hak-hak ketenagakerjaan.

Martinus hadir di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Jalan William Iskandar Nomor 331, Medan, setelah menerima panggilan dari pihak pengawas ketenagakerjaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Martinus mengatakan kedatangannya berkaitan dengan persoalan upah dan hak para pekerja PT MIAP.

"Terkait upah orang ini, upah dan hak orang ini," kata Martinus kepada wartawan usai diperiksa. Martinus menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Direktur PT MIAP hingga 23 Maret 2026. Ia mengaku diminta mundur oleh salah seorang pemilik saham, bukan atas keinginannya sendiri.

“Intinya disuruh mengundurkan diri. Sudah dikonsepkan semuanya, saya tinggal teken,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, saat dirinya diminta mundur pada 23 Maret 2026, kondisi pabrik masih berjalan normal dan aktivitas pekerjaan tetap berlangsung.

“Aman-aman saja sih, juga tetap bekerja,” katanya.

Namun, sekitar dua hari setelah dirinya diminta mundur dari jabatan direktur, Martinus mengaku mendengar kabar bahwa seluruh pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Dua hari sesudah saya disuruh mengundurkan diri, saya dengar kabar PHK semua, sepihak,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 36 orang. Martinus juga mengetahui bahwa para pekerja tidak menerima gaji untuk bulan Maret 2026.

“36. Di bulan Maret itu tidak dapat gaji lagi,” katanya.

Terkait pengaduan para pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan, Martinus mengaku sebelumnya tidak mengetahui secara langsung. Ia hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain.

“Sebenarnya kurang tahu sih, saya cuma dengar-dengar info saja,” ujarnya.

Martinus mengatakan dirinya baru mengetahui lebih jauh mengenai persoalan tersebut setelah menerima panggilan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I.

“Intinya dikirim ke WhatsApp saya, saya menghadiri,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Martinus mengaku ditanya mengenai persoalan upah pekerja dan PHK. Ia mengatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan setelah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

“Orang itu enggak bisa bilang apa-apa juga karena saya sudah tidak menjabat. Saya enggak bisa mengambil keputusan juga sebenarnya,” ujarnya.

Martinus juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan pembayaran upah yang diduga berada di bawah ketentuan upah minimum.

“Gaji orang ini di bawah UMR, dengan PHK itu,” katanya.

Martinus bahkan mengakui dirinya merasa hanya sebagai pihak yang menjalankan jabatan direktur tanpa memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Bisa dibilang boneka lah,” katanya.

Mengenai persoalan yang kini dihadapi para pekerja, Martinus berharap hak-hak mereka segera diselesaikan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Ya, orang ini dikeluarkanlah. Saya sih maunya kayak gitu saja, jangan sampai ribut-ribut,” ujarnya.

Martinus juga mengaku pernah mendengar informasi mengenai adanya rencana pemilik saham untuk mengeluarkan sejumlah dana bagi para pekerja. Namun, rencana tersebut disebutnya batal.

“Dengar-dengar kabar angin, ada pemilik saham mau mengeluarkan sebagian untuk karyawan di pabrik. Cuma terakhir enggak jadi, enggak tahu kenapa,” katanya.

Ia berharap perusahaan tetap memenuhi hak para pekerja yang telah diberhentikan.

“Ya lah, namanya pekerja,” ujar Martinus.

PT MIAP merupakan perusahaan yang mengelola pabrik pemecah batu atau stone crusher di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Berawal dari Persoalan Hak Pekerja

Salah seorang eks pekerja PT MIAP, Doni Siswanto, sebelumnya mengungkapkan persoalan bermula setelah aktivitas pabrik yang terletak Pasar 7 Dusun V Tanjung Merahe B, Desa Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Menurut Doni, sekitar April 2026 dirinya bersama para pekerja lain dikumpulkan oleh manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan akan menyelesaikan persoalan PHK secara kekeluargaan.

Doni mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan Ir Andria yang kemudian menjabat sebagai Direktur PT MIAP setelah Martinus tidak lagi menjabat.

“Yang disampaikan pihak manajemen saat itu, persoalan ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya, yang mau diurus adalah hak-hak karyawan,” ujar Doni.

Dalam pertemuan itu, pekerja juga mempertanyakan gaji bulan Maret 2026 yang belum dibayarkan. Menurut Doni, pihak manajemen menyampaikan perusahaan sudah tidak memiliki uang dan pembayaran menunggu penjualan aset.

Sehari setelah pertemuan tersebut, kata Doni, tidak terlihat lagi aktivitas pekerjaan di pabrik.

Sekitar dua minggu kemudian, manajemen mengirim surat kepada petugas keamanan pabrik. Surat itu kemudian dipampangkan di pos security dan pos timbangan.

Isi surat tersebut pada intinya meminta pekerja bersabar menunggu proses penjualan aset perusahaan agar perusahaan dapat membayarkan uang yang disebut sebagai tanda terima kasih.

Para pekerja keberatan dengan kondisi tersebut karena merasa penyelesaian hak mereka tidak memiliki kepastian.

Sebanyak 36 pekerja kemudian melayangkan somasi kepada perusahaan dan mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.

Dinas Ketenagakerjaan Langkat kemudian menerbitkan anjuran Nomor 500.15.15-2 934.3/Disnaker/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam anjuran tersebut, manajemen PT MIAP diminta membayarkan hak-hak pekerja, meliputi kekurangan upah, upah bulan Maret 2026 yang belum dibayarkan, pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anjuran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Langkat saat itu, Hendy Rinaldi, bersama Mediator Hubungan Industrial Langkat, Ria Sejahtera Sitepu. Namun, menurut para pekerja, anjuran tersebut belum dilaksanakan perusahaan.

Persoalan kemudian dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Pengaduan tersebut juga mencakup dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) hingga Februari 2026.

Tim kuasa hukum para eks pekerja terdiri dari Selatieli Zendrato SH MH, Yosafati Waruwu SH, Victor S Hamonangan Manurung SH dan Ya’atulo Waruwu SH. Mereka mewakili eks para pekerja.

Ketua tim kuasa hukum, Selatieli Zendrato, mengatakan pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian secara bipartit sebelum membawa persoalan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.

Somasi kepada pihak perusahaan juga telah disampaikan pada 18 Juni 2026. Namun, menurut Selatieli, hingga saat ini belum ada kepastian pertemuan untuk menyelesaikan hak-hak para eks pekerja.

“Kami telah menempuh upaya penyelesaian secara baik-baik melalui mekanisme bipartit. Bahkan, kami sudah menyampaikan somasi kepada pihak perusahaan pada 18 Juni 2026. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai pertemuan untuk menyelesaikan persoalan hak-hak para eks pekerja,” kata Selatieli.

Selatieli mengapresiasi langkah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini dilakukan secara objektif, transparan dan profesional. Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk mendalami seluruh dokumen maupun keterangan para pihak,” ujarnya. (Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement