Breaking News
Memuat breaking news...

Eks Kadis DLH Tebingtinggi Diadili Terkait Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp863 Juta

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 11.57 PM WIB
Eks Kadis DLH Tebingtinggi Diadili Terkait Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp863 Juta
Persidangan dugaan korupsi anggaran belanja BBM Subisidi DLH tebingtinggi yang berlangsung di PN Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM., M.Si, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7).

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Cakra 9 dengan majelis hakim diketuai Deni Syahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebing Tinggi yang terdiri dari Danang Dermawan, SH, MH, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, SH, dan Christian Bonardo, SH, MH mengungkapkan, bahwa saat menjabat sebagai Kepala DLH Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Terdakwa diduga bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan sepanjang Tahun Anggaran 2024.

"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU," kata JPU.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengetahui Bendahara Pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.

Bahkan, terdakwa disebut memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Terdakwa juga diduga menyetujui Nota Dinas Permintaan Pembayaran Belanja BBM, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM," ujarnya.

Dalam surat dakwaan juga diungkapkan, pada awal Tahun Anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1.124.930.000.

Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan anggaran belanja BBM.

JPU menyatakan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.

Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait.

Bahkan, terdapat perbedaan bentuk dan format faktur serta nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan pegawai SPBU dimaksud. Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement