Eks Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi, Dugaan Pelecehan Seksual


BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, berinisial LP, 23, melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual yang disebut dialaminya saat masih bekerja di tempat tersebut.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan LP masih dalam proses penanganan penyidik.
Dizha menyebutkan, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku, awalnya dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, ia mengaku diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
Dalam keterangannya kepada polisi, LP juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.
Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut. Kondisi itu, menurut pengakuannya, membuat dirinya terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.
LP menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Menurut pengakuannya, perbuatan serupa diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut yang berlangsung sekitar enam tahun.
LP juga mengaku mengetahui adanya dugaan korban lain yang disebut pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut dia, sebagian di antaranya masih takut untuk menyampaikan laporan.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP turut menyampaikan persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli miliknya sebagai karyawan. LP juga menyebut terdapat ketentuan pembayaran denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan ingin berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh informasi yang disampaikan pelapor untuk memastikan fakta serta ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang dilaporkan LP masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (Hulwa)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda