Breaking News
Memuat breaking news...

Eks SDN 060882 Dikerjakan Tanpa Plang, LTKP Soroti Legalitas dan K3

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 1.16 PM WIB
Eks SDN 060882 Dikerjakan Tanpa Plang, LTKP Soroti Legalitas dan K3
Aktivitas pembangunan di lahan eks SDN 060882, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Petisah Hulu, Kec. Medan Baru. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id)– Aktivitas pembangunan di lahan eks SDN 060882, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Petisah Hulu, Kec. Medan Baru memunculkan tanda tanya. Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) mendesak Pemko Medan segera membuka status aset dan dasar hukum proyek tersebut.

Temuan itu disampaikan Presidium LTKP, Ir. Syafaruddin Sikumbang, usai melakukan pemantauan langsung ke lokasi, Kamis (03/09/2026).

Hasil pantauan LTKP, di lokasi terlihat aktivitas konstruksi. Seluruh area sudah ditutup seng sehingga kegiatan di dalam tidak terlihat dari luar.

“Kami mempertanyakan ini proyek apa. Tidak ada plang yang menjelaskan pelaksana, sumber anggaran, nilai, waktu pelaksanaan, maupun dasar pekerjaannya” ujar Syafaruddin.

LTKP juga mempertanyakan apakah pekerjaan ini sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bagi LTKP, persoalan utama bukan hanya bangunannya, tapi status tanah eks sekolah negeri itu sendiri. SDN 060882 sebelumnya diketahui sudah tidak aktif dan informasinya merger ke SDN 060884 di Jalan Gajah Mada No. 25, Medan Baru.

“Merger itu urusan pendidikan. Tapi status tanah dan aset ini urusan lain. Kami minta Wali Kota Rico Waas dan DPRD Medan menjelaskan secara terbuka. Tanah eks SDN 060882 sekarang statusnya apa dan mau dipakai untuk apa” tegas Syafaruddin.

Ia juga meminta kepastian apakah perubahan fungsi lahan ini sudah melalui mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan dokumentasi lama, lahan tersebut tercatat aset Pemko Medan dengan Sertifikat Nomor 14922 Tahun 1992 dan kode 06-082/06-083.

“Kalau ini memang aset Pemko, masyarakat berhak tahu. Dipakai untuk apa dan berdasarkan keputusan siapa” kata Syafaruddin.

Lebih lanjut, LTKP menantang Pemko Medan untuk menunjukkan dokumen jika proyek ini resmi.

"Jika memang resmi tunjukkan ke publik seperti PBG, dan jelaskan juga sumber dana dan nilai anggaran" tegasnya

Selain legalitas, LTKP juga menyorot aspek keselamatan. Syafaruddin meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan di bawah Jhon Ester Lase segera turun memeriksa lokasi.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta transparansi. Jelaskan proyek ini, dasar hukumnya, status lahannya, dan untuk kepentingan apa” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Medan terkait proyek di lahan eks SDN 060882. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement