Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Sumut


MEDAN (Waspada.id): Penahanan mantan Wali Kota Sibolga JP oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga mendapat apresiasi pengacara kondang Sumatera Utara, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd.
Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates itu sejak awal telah memperjuangkan hak kliennya, Kartono alias Akong, terkait dugaan penguasaan tanah, penghancuran bangunan tangkahan, dan kekerasan fisik yang berkaitan dengan proyek pasar modern tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Darmawan menegaskan, sejak awal pihaknya tidak tinggal diam meskipun ketika itu JP masih menjabat Wali Kota Sibolga.
Selain menempuh proses hukum melalui laporan polisi di Polda Sumut, Darmawan menyatakan telah memperjuangkan persoalan kliennya melalui berbagai mekanisme pengaduan kepada lembaga-lembaga berwenang.
“Ketika itu yang kami hadapi seorang wali kota aktif. Tetapi saya tidak gentar menghadapi jabatan ataupun kekuasaan. Bagi saya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seorang advokat harus berani, cerdas menyusun strategi, dan konsisten memperjuangkan hak kliennya,” tegas Darmawan kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU dengan predikat cumlaude itu menyebutkan, gelar akademik dan pengalaman sebagai praktisi hukum harus diwujudkan melalui langkah hukum nyata, bukan sekadar pernyataan.
Perkara lain naik penyidikan
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menahan JP dan tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga, dan telah melengkapi berkas para tersangka untuk diserahkan ke JPU.
Proyek bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) TA 2022 bernilai kontrak sekira Rp22,28 miliar, dengan dugaan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI mencapai Rp5,03 miliar.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimsus beserta seluruh jajaran penyidik atas penanganan perkara. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak memandang jabatan seseorang,” ujar Darmawan.
Selain perkara dugaan korupsi yang berujung penahanan para tersangka, laporan dugaan perusakan bangunan dan kekerasan terhadap Kartono yang dikawal Darmawan Yusuf di Ditreskrimum Polda Sumut juga telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Perkara korupsi sudah ada tersangka yang ditahan, dan laporan klien kami di Ditreskrimum juga telah naik penyidikan. Kami akan kawal prosesnya hingga ada kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan,” sebutnya berharap penyidik Ditreskrimum Poldasu segera menuntaskan perkara secara objektif, profesional dan transparan.(wsp.id)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda