Eksekusi Lahan di Pasar IV Labuhandeli Batal, Ribuan Warga Blokir Akses Masuk


LABUHANDELI (Waspada.id): Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare di Jl. Serba Guna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, Kamis (29/10/2026) batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Pasalnya, ribuan warga memblokir di setiap akses masuk dengan membakar ban-ban bekas sekaligus mempertahankan lahan pemerintah eks HGU PTPN yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun.
Upaya perlawanan dari warga akhirnya membuat batalnya pelaksanaan eksekusi yang ditandai dengan mundurnya petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Poldasu dan TNI.
Beberapa warga menderita luka-luka diduga terkena peluru karet dan sebagian lagi terkena gas air mata saat berusaha mempertahankan lahan yang mereka kuasai, sedangkan empat personel Kepolisian juga menderita luka-luka akibat terkena lemparan.
Sejumlah warga menuturkan, mereka telah menguasai dan mendiami lahan eks PTPN tersebut sejak puluhan tahun dan tidak ada nama organisasi Al Washliyah di areal seluas 32 hektare tersebut.

Sejumlah personel Kepolisian menderita luka-luka saat mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Jl. Serba Guna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, Kamis (29/10/2026).Waspada.id/Ist
"Setau kami tidak ada nama Al Wahsliyah atau ahli waris di lahan 32 hektare ini. Di mana tanah Al Washliyah di lahan ini, apalagi yang menamakan dirinya ahli waris. Tidak ada nama mereka di lahan ini," ujar seorang warga.
Warga menambahkan, di lahan inilah mereka bertempat tinggal sekaligus menguasai lahan pemerintah yakni eks HGU selama bertahun-tahun hingga berdirinya rumah-rumah tempat tinggal dan rumah ibadah.
"Kalau kami digusur, mau di mana lagi kami bertempat tinggal dan bercocok tanam," teriak warga.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani HPPLKN Unggul Tampubolon menegaskan bahwa warga tetap mempertahankan lahan tersebut sampai kapan pun.
"Ribuan warga akan tetap mempertahankan lahan ini. Kami tidak akan mundur. Kasus lahan ini adalah kasus siluman, tak ada Al Washliyah di sini, tak ada ahli waris. Ini tanah eka HGU PTPN yang telah kami kuasai puluhan tahun," tegas Unggul Tampubolon.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pengamanan saat Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan pembacaan eksekusi dari hasil perkara yang di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat, kepada para tokoh di Pasar 4 tersebut, kurang lebih luasnya 32 hektar, dengan kurang lebih 600 hingga 700 Kepala Keluarga," ucap AKBP Aditya Sembiring.
Meskipun demikian, tambah Kapolres, masyarakat tetap melakukan penolakan keras terhadap eksekusi lahan tanah tersebut.
"Kami dari Kepolisian tetap melakukan pendekatan persuasif, melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya seraya menyebutkan untuk menghindari korban, baik dari masyarakat dan pihak Kepolisian, menunda kegiatan ini.
"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang ingin membuka komunikasi dengan pihak Kepolisian, saya selaku Kapolres terbuka untuk membantu setiap penyelesaian permasalahan di masyarakat," tutup Kapolres.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian dilaporkan beberapa personel menderita luka-luka akibat terkena lemparan dari warga.(id89)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda