Eksekusi Ruko Diwarnai Penolakan


LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengeksekusi paksa dua unit rumah toko (ruko) Mulia Abadi di kawasan Jalan Listrik Nomor 12, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/10), sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi sempat diwarnai penolakan dari termohon, M. Yusuf. Namun, proses yang dipimpin Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Fauzi, bersama tim juru sita tetap berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian yang dipimpin Kabag Ops, Hanafiah.
Di lokasi, M. Yusuf meminta diberikan waktu hingga Desember mendatang untuk mengosongkan bangunan tersebut. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan karena sebelumnya Mahkamah Syar’iyah telah melakukan konstatering atau pencocokan lokasi, batas, dan luas objek eksekusi pada 21 Juli lalu.
Objek yang dieksekusi berupa dua bangunan ruko berdampingan dengan luas tanah 120 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 698 dan 699.

Pemohon eksekusi, Munzir, mengaku bersyukur karena proses eksekusi akhirnya terlaksana setelah menunggu selama dua tahun.
“Saya memenangkan lelang tanah tersebut di BSI, kemudian digugat oleh pemilik lama. Alhamdulillah, sejak 2024 hingga tingkat Mahkamah Agung RI, putusan tetap memenangkan kami,” ujarnya.
Menurut Munzir, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi akhir dari proses hukum panjang yang telah berkekuatan hukum tetap. (id70)
Berita Terkait





































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda