Breaking News
Memuat breaking news...

Elfenda Ananda Soroti Tata Kelola Bantuan Bencana Samosir, Kerugian Negara Rp516 Juta

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 10.56 AM WIB
Elfenda Ananda Soroti Tata Kelola Bantuan Bencana Samosir, Kerugian Negara Rp516 Juta
Pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda menilai dugaan penyimpangan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir senilai Rp1,5 miliar menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik.

Program yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga (KK) korban bencana tersebut kini menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara berdasarkan laporan akuntan publik mencapai Rp516,298 juta.

Elfenda mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pidana individual, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan bantuan pemerintah, khususnya aspek legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Karena sumber dananya bantuan pemerintah, maka setiap perubahan mekanisme, pemindahbukuan, pengadaan barang sampai distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” kata Elfenda, Kamis (13/8/2026).

Ia menyoroti perubahan mekanisme bantuan yang semula berupa uang tunai Rp5 juta untuk setiap penerima, kemudian diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang.

Menurutnya, meski dalam persidangan disebut perubahan tersebut dibahas melalui rapat, mekanisme baru sebagaimana disebut dalam dakwaan diduga dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

“Rapat tidak boleh menjadi substitusi aturan. Kalau pusat merancang mekanismenya, perubahan harus memiliki dasar hukum dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Persoalannya bukan siapa yang hadir dalam rapat, tetapi siapa yang memiliki kewenangan dan atas dasar aturan apa,” ujarnya.

Elfenda juga menyoroti dugaan pemindahbukuan dana sekitar Rp1,515 miliar milik 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.

Menurutnya, aliran dana tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, pihak yang melakukan pemindahbukuan, rekening tujuan hingga pihak yang menguasainya.

“Ini menyangkut hak masyarakat secara langsung. Harus direkonstruksi secara utuh. Dari mana dana, siapa yang memindahkan, ke mana dan siapa yang menguasai. Jangan berhenti pada angka kerugian negara,” katanya.

Ia juga menyoroti keterangan Direktur BUMDesma Marsada Tahi dalam persidangan mengenai dugaan pemberian fee Rp179 juta kepada mantan kepala dinas serta uang kepada sejumlah kepala desa.

“Kalau terbukti, ini berbahaya. Ada biaya informal dari bantuan publik,” tegasnya.

Menurut Elfenda, apabila perubahan mekanisme bantuan merupakan hasil keputusan bersama dalam sebuah rapat, maka seluruh rantai pengambilan keputusan perlu diperiksa secara proporsional. Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya terhadap pelaksana, tetapi juga pengusul, pihak yang menyetujui, pelaksana pemindahbukuan hingga pihak yang menentukan penyedia barang.

Elfenda turut menyoroti persoalan perlakuan terhadap para pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Kejari Samosir sebelumnya membenarkan Jonni Ronal Simanjuntak berstatus tersangka namun belum ditahan.

“Masyarakat berhak yakin bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing, bukan berdasarkan siapa yang memiliki posisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elfenda meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa memastikan seluruh proses pengelolaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, nilai kerugian negara Rp516,298 juta bukan satu-satunya persoalan yang harus dilihat.

“Yang lebih penting adalah bagaimana dana bisa dipindahbukukan, penyedia ditunjuk, lalu muncul dugaan fee. Ini menyangkut sistem pengendalian internal,” katanya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Elfenda merekomendasikan tujuh langkah evaluasi, yakni audit legalitas perubahan bantuan dari uang tunai menjadi barang, membuka dokumen rapat serta komunikasi pemerintah daerah dengan Kemensos, melakukan audit forensik terhadap aliran dana Rp1,515 miliar, dan memverifikasi 303 penerima bantuan.

Selain itu, ia meminta dugaan fee 15 persen ditelusuri berdasarkan transaksi, seluruh pihak diperiksa sesuai kewenangan dan keterlibatan BUMDesma sebagai penyedia dievaluasi.

“Ini uang pajak rakyat untuk masyarakat yang paling rentan. Jangan sampai korban bencana dirugikan dua kali, pertama karena bencana dan kedua karena tata kelola yang buruk. Anggaran publik bukan ruang kompromi dan setiap rupiah harus bisa ditelusuri,” pungkasnya. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement