Empat Anak Terhenti Mengenyam Pendidikan: Terhambat Kendala Ekonomi dan Administrasi


PANYABUNGAN (Waspada.id): Sebuah kisah memprihatinkan terjadi di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, di mana empat orang anak terpaksa tidak bersekolah.
Mereka terhenti menempuh pendidikan sejak sekitar tahun 2020, terjebak dalam keterbatasan ekonomi keluarga serta kendala birokrasi perpindahan sekolah yang rumit dan tidak terselesaikan.
Informasi dihimpun, Senin (31/8), keluarga tersebut kini berdomisili di wilayah Kecamatan Panyabungan. Ayah mereka bekerja sebagai buruh serabutan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari yang serba terbatas. Sebelumnya, beberapa dari anak-anak tersebut pernah tercatat bersekolah di tingkat dasar di wilayah Kota Panyabungan, namun semuanya berhenti setelah orang tua memindahkan tempat tinggal ke daerah lain demi mencari nafkah.
Upaya orang tua untuk menyekolahkan kembali anak-anak di tempat yang baru menemui jalan buntu. Kendala utama yang dihadapi adalah persyaratan administrasi perpindahan sekolah. Meski sudah berupaya meminta surat keterangan pindah dari sekolah asal, dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.
Informasi yang diterima orang tua menyebutkan bahwa pihak sekolah asal enggan menerbitkan surat pindah karena khawatir jumlah siswa mereka akan berkurang. Akibat ketidakjelasan komunikasi antar-lembaga pendidikan tersebut, ditambah beban ekonomi keluarga yang berat, keempat anak tersebut hingga kini belum kembali mendapatkan hak belajarnya secara formal.
Mereka berharap adanya perhatian serius dan bantuan dari pemerintah serta pihak berwenang terkait, agar hambatan ini dapat diselesaikan dan anak-anak bisa kembali melanjutkan pendidikan serta mengejar cita-cita mereka.
Menanggapi laporan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Adek memberikan tanggapan yang menekankan pada pendekatan kasus secara langsung. Ia menanyakan kejelasan domisili saat ini dan usia anak-anak tersebut, serta mengarahkan bahwa untuk anak yang lebih besar, alternatif pendidikan non-formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dapat menjadi solusi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD, Bupati/Wakil Bupati, maupun pejabat terkait lainnya belum diperoleh.
Kisah ini menyoroti betapa persoalan kemiskinan struktural dan kekakuan aturan administrasi pendidikan masih menjadi tembok penghalang berat bagi pemenuhan hak dasar anak-anak yang rentan.(id100)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda