Empat Pejabat Polri Tak Hadir Di Sidang Praperadilan PN MedanEmpat Pejabat Polri Tak Hadir Di Sidang Praperadilan PN Medan

MEDAN (Waspada.id): Empat pejabat kepolisian yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).
Keempat termohon tersebut yakni Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, serta Kanit II Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Sidang yang dijadwalkan untuk pemeriksaan para pihak tersebut berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan. Majelis hakim bahkan memberikan waktu menunggu hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, hingga sidang ditutup, tidak satu pun termohon maupun kuasa hukumnya hadir.
Padahal, menurut pihak pemohon, pemanggilan resmi terhadap para termohon telah dilayangkan oleh PN Medan.
Ketidakhadiran tersebut disayangkan Tim Penasihat Hukum pemohon GS, yakni Jefri Boy S.M. Simbolon, Suanro M.T. Raja Samosir, dan Rio Voller Naibaho.
Suanro M.T. Raja Samosir mengatakan kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan bagian penting dalam proses hukum, terlebih ketika telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Kehadiran para termohon dalam agenda praperadilan adalah bagian penting dari proses hukum. Jika salah satu pihak tidak hadir, sangat disayangkan. Ini menjadi pandangan sikap irresponsibility dalam memenuhi panggilan resmi dari pengadilan,” ujar Suanro di Medan, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, Jefri Boy S.M. Simbolon menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Jangan alergi terhadap permohonan praperadilan. Praperadilan adalah instrumen penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sarana perlindungan hak-hak seseorang dalam proses pidana,” tegasnya.
Akibat ketidakhadiran para termohon, majelis hakim menyatakan akan melayangkan panggilan terakhir. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Suanro berharap seluruh termohon hadir dalam persidangan berikutnya atau setidaknya menyampaikan jawaban resmi kepada pengadilan.
“Kami berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh termohon dapat hadir atau setidaknya memberikan jawaban resmi agar proses berjalan efektif. Tunjukkan itikad baik untuk menghadiri panggilan sidang dari pengadilan,” katanya.
Ketidakhadiran para pejabat kepolisian tersebut menjadi perhatian karena perkara praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pemohon.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak Humas Polda Sumatera Utara dan Kanit II Reserse Narkoba Polrestabes Medan belum mendapat tanggapan.(fs)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda