Empat Proyek Perdagangan Karbon Kantongi Restu, Berpotensi Hasilkan Rp5 T

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah terus mempercepat pengembangan perdagangan karbon nasional. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan telah menyetujui empat proyek perdagangan karbon di sektor kehutanan dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pemerintah juga telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
“Kementerian Kehutanan sangat mendukung registri karbon di Indonesia. Kami sudah menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan,” ujar Rohmat dalam konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026).
Selain regulasi, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelolaan karbon. Proyek tersebut terdiri atas tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk rehabilitasi atau restorasi ekosistem serta satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa.
Secara keseluruhan, keempat proyek itu mencakup kawasan seluas sekitar 224.000 hektare dengan potensi menghasilkan kredit karbon sebesar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Dari potensi tersebut, nilai transaksi perdagangan karbon diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Rohmat menambahkan, aktivitas perdagangan karbon tersebut juga berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Menurutnya, manfaat perdagangan karbon tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha dan investor, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk kelompok perhutanan sosial dan pengelola hutan desa.
“Kami ingin perdagangan karbon tidak hanya menguntungkan swasta atau investor, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Rohmat. (lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda