Enam Pria, Satu Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres BatubaraEnam Pria, Satu Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Batubara

BATUBARA (Waspada.id): Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Batubara. Dalam satu hari, enam kasus dengan tujuh tersangka dibekuk.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP P Tamba kepada wartawan, Kamis (13/8), menjelaskan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batubara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Dony.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kec. Sei Balai, Kab. Batubara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA, 45, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Dari lokasi tersebut turut diamankan seorang pria berinisial OR yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Terhadap OR, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan hasil penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali mengungkap kasus di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kec. Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR, 33, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap.
Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara. Seorang pria berinisial JF, 36, diamankan bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kemudian berlanjut pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kec. Sei Balai. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing pria berinisial EP, 27, dan perempuan berinisial DTA, 25.
Dari keduanya, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Dari hasil pengembangan terhadap perkara tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DTC, 28, di Dusun IX, Desa Gajah, Kec. Meranti, Kab. Asahan. Dari tangan tersangka diamankan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan oleh personel Polsek Limapuluh Polres Batubara pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BH, 47. Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama turut diamankan seorang pria berinisial FR, 25. Berdasarkan pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih dilakukan pendalaman oleh petugas.
Kapolres Batubara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batubara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Id.43)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda