Breaking News
Memuat breaking news...

Enam Tahun Tanah Wakaf Di Abdya Terhenti, Wakif Desak Pengelolaan Dievaluasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 7.03 PM WIB
Enam Tahun Tanah Wakaf Di Abdya Terhenti, Wakif Desak Pengelolaan Dievaluasi
Wakif, Indra Sukma SH, Rabu (9/9).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Enam tahun berlalu, sejak tanah wakaf seluas sekitar 8.425,5 meter persegi dibersihkan, namun pemanfaatannya untuk kepentingan umat, dinilai belum menunjukkan hasil yang berarti.

Kondisi itu membuat Wakif, Indra Sukma SH, meminta pengelolaan tanah wakaf tersebut segera dievaluasi. Ia mendesak pengelola membuktikan rencana pemanfaatan dengan pembangunan nyata, atau membuka opsi pengalihan pengelolaan, kepada pihak yang dinilai lebih mampu menjalankan amanah wakaf.

Tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat.

Sorotan Indra mengemuka setelah dirinya menerima Surat Yayasan YPTQ Baitu Quraa, Nomor 010/YPTQ BQ-ABDYS/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, tentang Laporan Kemajuan Pengelolaan Tanah Wakaf, yang diterima Indra pada Selasa (8/9) lalu, melalui Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Abdya.

Bagi Indra, mekanisme penyampaian surat bukan persoalan pokok. Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan mendasar, mengenai sejauh mana tanah wakaf tersebut telah memberikan manfaat, sesuai tujuan ikrar wakaf. “Persoalannya bukan siapa yang mengantar surat. Persoalannya adalah, tanah wakaf itu sudah enam tahun ada dalam pengelolaan, tetapi manfaat nyata yang menjadi tujuan wakaf, belum terlihat sebagaimana yang kami harapkan,” kata Indra.

Menurutnya, tanah wakaf tidak boleh diposisikan sekadar sebagai aset, yang telah selesai secara administratif setelah ikrar dilakukan. “Wakaf memiliki tujuan hukum dan sosial. Ketika harta sudah diwakafkan, orientasinya bukan lagi kepemilikan pribadi, tetapi bagaimana harta tersebut dikelola, agar menghasilkan kemanfaatan sesuai peruntukannya. Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan wakaf, semestinya bukan sekadar ada laporan, tetapi ada manfaat yang dapat dirasakan,” tegasnya.

Indra mengatakan, tanah tersebut telah dibersihkan pada 2020. Namun hingga 2026, pembangunan fisik maupun pemanfaatan signifikan sesuai tujuan wakaf, belum terlihat.

Padahal, sejak awal terdapat gagasan pemanfaatan untuk tempat ibadah, seperti masjid atau musala, sarana pendidikan dan kepentingan umum lainnya.

Ia mempertanyakan apakah selama enam tahun tersebut telah tersedia rencana kerja, tahapan pembangunan, sumber pembiayaan dan target waktu yang terukur. “Kalau sebuah amanah dikelola selama enam tahun, publik wajar bertanya: apa progresnya, apa kendalanya, apa targetnya dan kapan manfaatnya bisa dirasakan? Pertanyaan seperti itu bukan bentuk permusuhan, tetapi bagian dari kontrol terhadap pengelolaan aset yang diperuntukkan bagi umat,” ujarnya.

Indra menilai, transparansi menjadi semakin penting karena tanah tersebut telah dipisahkan dari kepentingan pribadi wakif, untuk tujuan yang lebih luas. “Jangan sampai kita keliru memahami wakaf. Wakaf bukan sekadar memindahkan status penguasaan tanah, lalu persoalan dianggap selesai. Justru setelah diwakafkan, tanggung jawab moral dan kelembagaan pengelola dimulai. Di situlah profesionalitas nazhir atau pengelola diuji,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Indra meminta BWI Provinsi Aceh, BWI Kabupaten Abdya, Kementerian Agama dan pihak terkait, melakukan evaluasi objektif terhadap pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Menurut dia, evaluasi bukan berarti harus mencari kesalahan pihak tertentu. Evaluasi diperlukan untuk memastikan aset wakaf tidak kehilangan arah dan tujuan. “Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka. Kalau persoalannya pembiayaan, cari solusi. Kalau persoalannya kemampuan pengelolaan, evaluasi. Kalau ada pihak lain yang lebih siap dan mampu mengembangkan tanah tersebut sesuai tujuan wakaf, tentu opsi itu layak dibicarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap wakaf tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap pengelola. “Pengawasan justru merupakan bagian dari menjaga amanah. Harta wakaf adalah harta yang memiliki fungsi sosial-keagamaan. Karena itu, semakin besar nilai dan luas asetnya, semakin besar pula tuntutan transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas pengelolaannya,” ujar Indra.

Dalam laporan yang diterimanya, disebutkan adanya rencana pembangunan Rumah Tahfidz pada 2027. Pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia meminta rencana itu disertai tahapan yang jelas, agar tidak kembali menjadi sekadar agenda tahunan. “Kami sangat mendukung Rumah Tahfidz. Tetapi sekarang masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rencana. Harus ada desain program, jadwal, sumber pembiayaan dan target pembangunan yang jelas. Kalau itu semua tersedia, tentu masyarakat akan lebih mudah memberikan dukungan,” katanya.

Menurut Indra, pengalaman enam tahun terakhir, menjadi alasan kuat agar pembangunan 2027 dikawal secara bersama. “2027 harus menjadi tahun pembuktian. Bukan sekadar tahun yang disebut dalam laporan. Kalau memang serius, mari mulai dengan langkah konkret dan dapat diukur,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat Kemukiman Kuta Tinggi, juga dapat ikut mengawasi pemanfaatan tanah tersebut.

Indra juga mengungkapkan adanya komitmen lisan saat proses penyerahan tanah wakaf, bahwa apabila dalam kurun waktu lima tahun tidak terdapat kegiatan atau pembangunan nyata, maka pengelolaan diharapkan dapat dievaluasi dan dipertimbangkan untuk dialihkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan serta kesungguhan.

Menurutnya, pembicaraan tersebut diketahui pihak-pihak yang hadir, ketika proses penyerahan dan ikrar wakaf berlangsung, termasuk Khairul Huda, S.HI, yang ketika itu bertugas pada Kementerian Agama Kecamatan Blangpidie dan mengetahui proses administrasi serta ikrar wakaf. “Sekarang sudah enam tahun. Artinya, batas waktu yang pernah dibicarakan secara lisan itu sudah terlampaui. Karena itu, kami meminta persoalan ini dibicarakan secara dewasa dan berdasarkan kepentingan wakaf, bukan berdasarkan kepentingan siapa yang mengelola,” katanya.

Indra menyadari bahwa, pengalihan pengelolaan wakaf bukan perkara sederhana dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

Kondisi tanah wakaf seluas sekitar 8.425,5 meter persegi di wilayah Kemukiman Kuta Tinggi, Abdya, terbengkalai selama 6 tahun tanpa pengelolaan. Rabu (9/9).Waspada.id/Syafrizal

Namun, menurut dia, ketentuan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aset wakaf tanpa arah pemanfaatan. “Kalau secara hukum pengelolaan masih dapat dipertahankan, silakan dipertahankan dengan syarat ada kemampuan dan progres yang terukur. Tetapi kalau memang ada hambatan serius, harus ada jalan keluar yang juga sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan amanah berjalan tanpa kepastian,” ujarnya.

Indra menegaskan, dirinya tidak bermaksud membuka konflik dengan Yayasan YPTQ Baitu Quraa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan tanah tersebut.

Ia mengaku hanya ingin memastikan tanah yang telah diikhlaskan untuk kepentingan agama, pendidikan dan masyarakat benar-benar menghasilkan manfaat. “Kami tidak sedang berebut tanah. Tanah itu sudah kami wakafkan. Justru karena sudah diwakafkan, kami ingin memastikan amanah tersebut tidak kehilangan ruhnya. Wakaf harus hidup melalui manfaatnya,” katanya.

Ia berharap, seluruh pihak dapat duduk bersama dan menentukan langkah yang paling tepat.

Bagi Indra, terdapat dua hal yang harus segera dijawab: apa yang akan dilakukan terhadap tanah tersebut dan kapan manfaatnya mulai dirasakan masyarakat. “Jangan lagi kita berbicara terlalu jauh sebelum menjawab dua pertanyaan sederhana itu. Apa program konkretnya dan kapan dimulai. Setelah itu masyarakat bisa menilai sendiri apakah pengelolaan ini berjalan atau tidak,” katanya.

Ia meminta rencana pembangunan Rumah Tahfidz 2027, diumumkan secara transparan dan disertai target yang dapat dipantau. “Tanah ini diwakafkan untuk menjadi amal jariyah. Jangan sampai secara fisik tanahnya tetap ada, tetapi secara sosial manfaatnya tidak hadir. Itu yang harus kita cegah bersama,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada pengelola dan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan. Setelah enam tahun berlalu, masyarakat menunggu apakah rencana pembangunan Rumah Tahfidz pada 2027 benar-benar menjadi titik awal pemanfaatan tanah wakaf, atau kembali menjadi rencana tanpa realisasi.

Sebab nilai sebuah wakaf pada akhirnya bukan hanya terletak pada luas tanah yang diserahkan, tetapi pada seberapa besar manfaat yang lahir dari amanah tersebut.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement