Erisda Hutasoit Letakkan Fondasi Baru Birokrasi Sekretariat DPRD Medan


MEDAN (Waspada.id): Sehari setelah resmi menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan definitif, Erisda Hutasoit SE langsung menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan, Senin (2/11).
Dalam rapat tersebut, Erisda menegaskan pentingnya membangun birokrasi yang solid melalui tiga prinsip utama, yakni sinergi, akselerasi, dan integritas. Ketiganya menjadi fondasi pembenahan tata kelola internal sekaligus peningkatan kualitas pelayanan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Medan.
Melalui arahan bertajuk “Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026”, Erisda menekankan bahwa keberhasilan lembaga legislatif tidak terlepas dari kekuatan birokrasi yang mendukung seluruh aktivitas kedewanan.
“Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama,” tegasnya.
Menurut Erisda, pembenahan Sekretariat DPRD Medan dilakukan melalui tiga tahapan strategis. Pertama, penguatan fondasi dengan mengoptimalkan kembali mandat dan fungsi empat bagian sebagai pilar organisasi.
Kedua, optimalisasi internal melalui penghapusan hambatan birokrasi, percepatan pelayanan, serta penguatan sistem pengendalian kerja. Ketiga, pematangan kelembagaan untuk menghadapi agenda strategis berskala nasional dengan mengedepankan integritas dan inovasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Sekretariat DPRD Medan bertumpu pada empat pilar utama. Pertama, Bagian Umum yang menjadi penopang operasional dan sumber daya manusia, mencakup tata usaha, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan perlengkapan.
Penguatan bagian ini didukung sejumlah sistem digital, seperti presensi elektronik, e-Kinerja, MyASN, Simpeg, PPID, hingga Whistle-Blowing System sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah benturan kepentingan.
Kedua, Bagian Program dan Keuangan yang berperan menjaga akuntabilitas melalui proses perencanaan dan penganggaran, verifikasi, akuntansi, serta pelaporan. Seluruh proses diarahkan terintegrasi melalui SIPD, AKIP, SAKIP, dan reviu manajemen risiko.
Ketiga, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sebagai penopang pelaksanaan fungsi parlemen. Bagian ini mencakup kajian hukum, penyusunan naskah akademik dan ranperda inisiatif, fasilitasi persidangan dan risalah, serta hubungan masyarakat, protokol, dan publikasi. Pelaksanaannya didukung sistem JDIHN dan SMARTWAN.
Keempat, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang bertugas mendukung fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD, mulai dari pembahasan KUA-PPAS, APBD dan perubahan APBD, ranperda pertanggungjawaban, fasilitasi reses, rapat dengar pendapat, penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hingga persetujuan kerja sama daerah.
Selain memperkuat empat pilar tersebut, Erisda juga menetapkan empat agenda akselerasi kinerja untuk meningkatkan standar tata kelola internal.
Keempat agenda itu meliputi optimalisasi surat-menyurat guna mempercepat distribusi dan meningkatkan akurasi naskah dinas pimpinan, pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP) agar alur kerja lebih efektif dan tidak tumpang tindih, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memitigasi risiko, serta percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi budaya kerja yang lebih profesional, inovatif, dan berorientasi pelayanan.
Dengan arah pembenahan tersebut, Erisda ingin menjadikan Sekretariat DPRD Medan bukan sekadar unsur pendukung administratif, melainkan birokrasi profesional yang mampu memastikan seluruh tugas dan fungsi 50 anggota DPRD berjalan optimal.
Sinergi antarbagian, kecepatan pelayanan, serta integritas aparatur menjadi kunci dalam membangun Sekretariat DPRD Medan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(id142)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda