Breaking News
Memuat breaking news...

Faisal Minta Status Ruko Pabrik Sabu Diusut

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 8.46 AM WIB
Faisal Minta Status Ruko Pabrik Sabu Diusut
Faisal Delima, praktisi hukum Aceh yang menyoroti kasus dugaan pabrik sabu di Pidie.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SIGLI (Waspada.id): Praktisi hukum dan tokoh masyarakat Aceh, Faisal Delima, S.Sos., S.H., CPM, mendesak aparat penegak hukum mengusut status kepemilikan ruko yang diduga menjadi lokasi pabrik sabu di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Desakan itu menyusul pengungkapan laboratorium gelap narkotika oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh. Bangunan tersebut dikabarkan diduga milik seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.

Faisal meminta penyidik menelusuri dokumen kepemilikan, kontrak sewa, serta aliran pembayaran untuk memastikan pihak yang menguasai dan menggunakan ruko tersebut.

“Siapa pun yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal ini harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang status sosial maupun jabatan sebelumnya. Namun, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” kata Faisal.

Ia menegaskan, dugaan kepemilikan bangunan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pemilik dalam tindak pidana. Karena itu, penyidik perlu mengungkap fakta berdasarkan bukti yang sah.

Faisal juga meminta aparat menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan pendukung serta sumber pendanaan.

Menurutnya, keberadaan pabrik sabu menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika harus disertai pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Faisal mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Bareskrim Polri dan Polda Aceh. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Status kepemilikan ruko serta dugaan keterkaitan mantan anggota DPRK Pidie perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.(id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement