Fatwa MUI: Haram Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Hari Kemerdekaan 17 AgustusFatwa MUI: Haram Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Hari Kemerdekaan 17 Agustus

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan terhadap pria yang berbusana wanita, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) diharamkan menurut syariat Islam.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).
Menurut dia, peringatan kemerdekaan harus diisi dengan kegiatan positif dan mencerminkan rasa syukur untuk memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi bangsa.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Larangan itu, kata dia, berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Muiz menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut di era modern. Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.(cnni)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda