Breaking News
Memuat breaking news...

ForPAS Tantang Bupati Aceh Selatan: Evaluasi IUP PT MMS atau Diam di Tengah Penolakan

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 - 8.25 AM WIB
ForPAS Tantang Bupati Aceh Selatan: Evaluasi IUP PT MMS atau Diam di Tengah Penolakan
Koordinator ForPAS, T. Sukandi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Penolakan warga terhadap aktivitas PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua membuat Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) menagih sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Koordinator ForPAS, T. Sukandi, mendesak bupati mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMS. Jika ditemukan pelanggaran atau alasan yang cukup, ia meminta bupati merekomendasikan pencabutan izin kepada Pemerintah Aceh.

“Bupati harus menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan menggunakan kewenangannya melakukan evaluasi,” kata Sukandi kepada Waspada.id di Tapaktuan Senin (10/8).

ForPAS menilai pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan meski IUP diterbitkan Pemerintah Aceh. Mereka menyebut evaluasi penting untuk merespons penolakan warga dan mencegah konflik sosial.

ForPAS juga menyinggung dugaan pemberian imbalan atau gratifikasi dalam proses perizinan. Namun, tudingan tersebut belum dibuktikan secara hukum.

Sukandi mengatakan jika terdapat indikasi dan bukti, persoalan itu layak ditelusuri aparat penegak hukum.

“Diamnya seorang kepala daerah akan menjadi tolak ukur apakah kepala daerah lebih memilih pengusaha IUP daripada rakyatnya,” ujarnya.

Pemkab: Rekomendasi Bupati Bukan Izin Menambang

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya menegaskan rekomendasi bupati bukan izin untuk menambang.

Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, mengatakan rekomendasi bupati hanya salah satu syarat administratif. Kewenangan menerbitkan IUP berada pada Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh.

Menurut dia, PT MMS memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025 dari Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur Aceh.

“IUP Eksplorasi belum memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan kegiatan produksi ataupun pengambilan mineral,” kata Asrimaida.

Ia menjelaskan izin eksplorasi hanya mencakup penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Adapun kegiatan produksi baru dapat dilakukan setelah memenuhi tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan.

Pemkab juga menyebut sosialisasi kepada pemilik lahan dan kajian lingkungan dilakukan sesuai tahapan pelaksanaan eksplorasi.

Kini, polemik PT MMS berada pada dua sisi: ForPAS menuntut evaluasi atas penolakan warga, sementara Pemkab menegaskan kewenangan bupati sebatas rekomendasi dan pengawasan. (id85)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement