Breaking News
Memuat breaking news...

Fraksi Hanura-PKB Soroti Diskriminasi Pasien UHC dan BPJS, Minta Data Kamar RS Terbuka Real-Time

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 9.14 PM WIB
Fraksi Hanura-PKB Soroti Diskriminasi Pasien UHC dan BPJS, Minta Data Kamar RS Terbuka Real-Time
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pasien pengguna Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan, terutama terkait alasan kamar rawat inap penuh. Fraksi ini meminta transparansi ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time serta sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan diskriminasi pelayanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, saat membacakan pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna, Senin (12/10).

Dikatakannya, Fraksi Hanura-PKB menilai Perda No. 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah tidak memadai, terutama setelah terbitnya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Karena itu, pembentukan perda baru dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Namun, Hanura-PKB mengingatkan agar perda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjawab keluhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Perda kesehatan yang diusulkan ini harus menjadi jawaban atas jeritan, keluhan, dan realitas pahit yang dihadapi masyarakat Kota Medan setiap harinya,” ujar Roma Uli Silalahi.

Dalam pandangannya, fraksi tersebut mengungkapkan masih adanya keluhan masyarakat terkait alasan kamar rumah sakit penuh bagi pasien UHC dan BPJS Kesehatan, tetapi kamar disebut tersedia ketika pasien bersedia membayar secara umum. Kondisi ini dinilai dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Hanura-PKB mendesak agar ketersediaan tempat tidur di seluruh rumah sakit terintegrasi dalam sistem informasi yang dapat diakses secara real-time. Dengan demikian, pasien dan keluarga tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit saat membutuhkan penanganan medis, khususnya dalam kondisi darurat.

Dilanjutkan Roma Uli, fraksi juga meminta perbaikan sikap petugas kesehatan serta penyederhanaan prosedur rujukan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Selain persoalan kamar rawat inap, Hanura-PKB menyoroti keluhan mengenai pasien BPJS yang disebut dipulangkan sebelum benar-benar pulih serta pasien yang harus membeli obat secara mandiri di luar rumah sakit. Hak pasien atas pengobatan yang dijamin melalui program UHC dan BPJS dipenuhi tanpa beban biaya tersembunyi.

Di sisi lain, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan juga perlu mendapat perhatian. Beban administrasi, tuntutan penggunaan berbagai aplikasi, serta kekhawatiran terhadap kriminalisasi dan tekanan di media sosial dinilai dapat memengaruhi fokus tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan klinis.

Hanura-PKB turut meminta Pemko Medan berperan aktif menyelesaikan persoalan antara penyelenggara jaminan kesehatan dan penyedia layanan medis, termasuk klaim tertunda (pending claim), koreksi klaim pascaaudit BPJS, serta persoalan verifikasi klaim. Menurut fraksi ini, persoalan tersebut tidak boleh sampai mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyempurnakan Ranperda Sistem Kesehatan, Fraksi Hanura-PKB menyampaikan empat catatan strategis.

Pertama, mempertegas ketentuan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien darurat, memanipulasi data ketersediaan kamar, atau melakukan diskriminasi pelayanan. Fraksi ini juga mengusulkan pembentukan pusat komando informasi kesehatan Kota Medan yang terhubung dengan seluruh rumah sakit secara real-time.

Kedua, menjamin ketersediaan obat bagi pasien UHC dan BPJS melalui pengaturan pengadaan obat darurat daerah serta pengawasan tata kelola logistik farmasi di seluruh fasilitas kesehatan.

Ketiga, memperkuat layanan kesehatan jiwa serta pelayanan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ibu dan anak. Fraksi menilai kebutuhan kesehatan mental masyarakat perkotaan perlu mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.

Keempat, mengintegrasikan penanganan kegawatdaruratan dan layanan ambulans yang responsif, termasuk mengusulkan layanan ambulans gratis bagi masyarakat tidak mampu, guna mengantisipasi kondisi darurat, bencana, dan potensi wabah.

Roma Uli menegaskan, sistem kesehatan yang dibangun harus mampu memulihkan rasa keadilan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan fasilitas kesehatan.

“Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyatakan dapat menerima dan mendukung penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tutur Roma Uli Silalahi. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement