Fraksi KPN DPRD Batubara Tuntut TKD Rp165,96 M Segera Dialokasikan untuk Mitigasi BencanaFraksi KPN DPRD Batubara Tuntut TKD Rp165,96 M Segera Dialokasikan untuk Mitigasi Bencana

Dana Jangan Diendapkan
BATUBARA (Waspada.id): Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Kab. Batubara menuntut eksekutif segera menggunakan dana pengembalian Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp165,96 miliar untuk mitigasi bencana.
Selain Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), hal senada juga disampaikan Fraksi PAN dan Gerindra dalam salah satu poin pandangan umum fraksi terhadap Nota KUA/PPAS R-APBD Batubara Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial, dihadiri Plt. Sekdakab Rusian Heri, unsur Forkopimda Batubara, dan OPD Pemkab Batubara, Selasa (18/8), di gedung paripurna.
Dalam penyampaian juru bicara Fraksi KPN, Suriadi, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (F-KPN) mendesak Pemkab Batubara segera mengalokasikan anggaran pengembalian TKD bagi korban bencana banjir.
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam: (1) Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang pengaturan pengembalian Transfer Keuangan Daerah untuk bencana daerah; dan (2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1969/SJ/2026 tentang pengembalian Transfer Keuangan Daerah ke daerah yang terkena bencana.
Suriadi mengatakan, dana pengembalian TKD sebesar Rp165.960.000.000 telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut dia, anggaran tersebut harus segera dialokasikan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, pemulihan infrastruktur, serta pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Dana Jangan Diendapkan
Suriadi secara khusus menyoroti kondisi masyarakat di Desa Gambus Laut, Lubuk Cuik, dan Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir. Wilayah tersebut terdampak banjir yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat, termasuk petani.
Ia meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran penanganan bencana.
Fraksi KPN juga mengingatkan agar dana APBD tidak terlalu lama tersimpan di kas daerah tanpa direalisasikan. “Kami menolak keras adanya praktik pengendapan atau pemarkiran anggaran di kas daerah di tengah situasi pascabencana. Anggaran harus segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suriadi, percepatan belanja daerah diperlukan agar program pembangunan dan bantuan kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Pengembalian Transfer Keuangan Daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebesar Rp165,96 miliar lebih. Rincian alokasi dana TKD tambahan Kabupaten Batubara telah diterima dan sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Alokasi ini, sebutnya, ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kemenkeu dan Surat Edaran Mendagri, dengan peruntukan sesuai dengan juklak dan juknis yang diwajibkan untuk program bantuan bagi masyarakat terdampak bencana, pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak bencana, serta memperkuat rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan stabilitas ekonomi daerah bencana serta fasilitas lainnya yang diakibatkan oleh dampak bencana.
F-KPN meminta Pemkab Batubara benar-benar serius dan secepatnya mengalokasikan anggaran TKD tersebut bagi daerah serta masyarakat yang terkena dampak bencana.
Mengingat hingga Agustus 2026, realisasi anggaran pelaksanaan APBD murni 2026 sebesar Rp1,1 triliun lebih dan anggaran tambahan pengembalian Transfer Keuangan Daerah sebesar Rp165 miliar lebih belum direalisasikan atau serapan anggaran belum menunjukkan progres, seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap masyarakat Desa Gambus Laut dan Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh Pesisir.
“Untuk itu, kami meminta Pemkab Batubara harus melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan program bencana dan pelaksanaan kegiatan direalisasikan secepatnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa realisasi serapan anggaran harus tuntas dan selesai pelaksanaannya pada akhir tahun 2026 100 persen tanpa ada SiLPA,” tegas Suryadi.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 tentang penegasan khusus mengenai percepatan pelaksanaan belanja APBD yang ditujukan langsung kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. (Id.43)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda