Breaking News
Memuat breaking news...

Fraksi PDI P DPRD Kota Medan: Warga Miskin Masih Luput dari Bansos

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 10.18 AM WIB
Fraksi PDI P DPRD Kota Medan: Warga Miskin Masih Luput dari Bansos
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI P, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, menilai warga prasejahtera di Kota Medan masih berpotensi luput dari bantuan sosial akibat persoalan pendataan. Untuk itu, Pemko Medan memastikan data penerima bansos benar-benar akurat agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penerima.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI P, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, (foto), Rabu (30/9), seraya menyebut masih menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait data penerima bantuan yang tidak sesuai dengan desil pada aplikasi Perlinsos. Akibatnya, warga yang semestinya memperoleh bantuan justru tidak mendapatkannya.

“Kami minta supaya alokasi anggaran bantuan sosial yang disalurkan harus diikuti dengan kualitas data penerima bantuan itu sendiri, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penerima,” tegas Lily.

Menurut politisi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, dan Medan Petisah ini, masyarakat memang dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Perlinsos. Namun, proses perubahan data dan desil dinilai membutuhkan waktu cukup lama dan pengajuan belum tentu langsung diterima.

“Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin merugikan keluarga prasejahtera karena bantuan yang seharusnya diterima menjadi tertunda,” tegas anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan ini.

Lily juga menyoroti penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur bagi lansia dan penyandang disabilitas. Untuk itu, penyaluran bantuan tersebut tidak semata-mata berpedoman pada desil sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan PKH Medan Makmur.

“Dari pelaksanaan reses dan sosialisasi perda, kita masih menemukan lansia yang memenuhi kriteria penerima bantuan, namun belum memperoleh bantuan karena tidak terdata dalam aplikasi Perlinsos,” ucapnya.

Karena itu, ia mengusulkan lansia maupun penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera yang memenuhi kriteria dapat langsung dimasukkan dalam daftar penerima PKH Medan Makmur tanpa harus menunggu musyawarah kelurahan (muskel).

“Bila harus menunggu hasil muskel, dipastikan akan memakan waktu cukup lama. Ini berarti menunda para lansia dan penyandang disabilitas untuk langsung menerima dan menikmati bantuan. Pemko Medan harus mempertimbangkan ini karena anggaran PKH Medan Makmur bersumber dari APBD Kota Medan,” jelasnya.

Lily juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Kota Medan yang meningkat dari Rp105,25 miliar pada 2024 menjadi Rp592,39 miliar pada 2025. Peningkatan Silpa perlu mendapat perhatian serius dan meminta Pemko Medan meningkatkan kinerja; agar program prioritas yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan secara optimal.

“Pemko Medan juga harus menambah anggaran sekitar Rp54,9 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera direalisasikan untuk seragam, perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, mebel, kesejahteraan tenaga pendidik serta pemeliharaan bangunan cagar budaya,” tuturnya. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement