Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta Polri Tiru Ketegasan Sutanto Berantas Narkoba


MEDAN (Waspada.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta Polri menerapkan langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba, dengan meneladani pendekatan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto saat memberantas perjudian. Penindakan dinilai harus menyasar jaringan hingga akar persoalan agar peredaran narkotika tidak terus berkembang di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Dr. Landen Marbun, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Landen mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap sejumlah kasus narkotika di Sumatera Utara. Di antaranya penindakan kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin pada 23 Oktober 2026, operasi serentak Polda Sumut bersama Bareskrim di sembilan wilayah, serta pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh.
Namun, ia menegaskan, berbagai operasi tersebut harus menjadi bagian dari gerakan pemberantasan yang berkelanjutan. Perang melawan narkoba tidak cukup dilakukan melalui slogan, seminar, spanduk, ataupun baliho, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dukungan anggaran yang memadai, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jangan pernah memberi ruang, jangan pernah memberi napas bagi jaringan narkoba di Tanah Sumatera Utara ini,” tegasnya.
Belajar dari Ketegasan Sutanto
Landen mengingatkan langkah Sutanto ketika menjabat Kapolda Sumatera Utara sekitar 2000. Saat itu, Medan menghadapi persoalan perjudian dan premanisme. Sutanto mengambil langkah penertiban terhadap lokasi-lokasi perjudian dan melakukan pemberantasan premanisme.
Ketegasan tersebut, menurut Landen, berlanjut ketika Sutanto menjabat Kapolri periode 2005–2008. Pada awal kepemimpinannya, Sutanto mencanangkan program pemberantasan perjudian secara nasional.
Landen menilai semangat penegakan hukum tersebut perlu menjadi inspirasi bagi jajaran kepolisian dan lembaga terkait dalam memberantas narkoba, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Belajarlah dari Sutanto. Bukan sekadar bagaimana menangkap, tetapi bagaimana membuat kejahatan kehilangan ruang untuk tumbuh,” ujarnya.
477 Kawasan Rawan Narkoba
Landen mengungkapkan, berdasarkan data BNN 2026 yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 477 kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara. Ia juga menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen.
Dengan jumlah penduduk sekitar 15 juta jiwa, Landen menilai persoalan narkoba berpotensi memberikan dampak luas terhadap masyarakat, mulai dari kesehatan, ketahanan keluarga, produktivitas, hingga masa depan generasi muda.
Menurutnya, angka tersebut tidak boleh dipandang sebatas statistik. Peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019. Landen meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pencegahan dan pemberantasan narkoba, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta berbagai kendala yang menyebabkan peredaran narkotika masih terjadi.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi baru perlu disertai evaluasi dan pelaksanaan maksimal terhadap aturan yang sudah ada agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan hasil terukur.
Delapan Catatan Kritis Fraksi PDIP
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, dukungan tersebut disertai delapan catatan kritis yang disebut Landen sebagai kontrak moral.
Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Kedua, memastikan kebijakan dijalankan secara konkret dan terukur, dilengkapi target, penanggung jawab, serta dukungan anggaran.
Ketiga, menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang terintegrasi dengan RPJPD Sumut 2025–2045. Keempat, memperkuat koordinasi antara Polri, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
Kelima, membedakan penanganan bandar dan pengedar narkoba dengan korban penyalahgunaan. Bandar dan pengedar harus ditindak sesuai hukum, sedangkan korban, khususnya anak-anak, perlu mendapatkan rehabilitasi yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.
Keenam, melibatkan generasi muda sebagai penggerak pencegahan narkoba melalui komunitas, karang taruna, OSIS, dan perguruan tinggi. Ketujuh, memastikan anggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba memadai, tepat sasaran, serta transparan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kedelapan, memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan judi online, disertai penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Landen menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Upaya tersebut harus mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran, memperkuat pencegahan, serta memastikan korban memperoleh penanganan yang tepat.
“Pemberantasan narkoba bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah perjuangan menyelamatkan manusia, melindungi keluarga, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya. (id142)
Berita Terkait







































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda