Breaking News
Memuat breaking news...

Fraksi PSI Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Henry Jhon Minta Malpraktik Ditindak Tegas

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 9.17 PM WIB
Fraksi PSI Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Henry Jhon Minta Malpraktik Ditindak Tegas
Henry Jhon Hutagalung membacakan pandangan umum Fraksi PSI terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda Sistem Kesehatan di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyatakan setuju agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilanjutkan ke tahap pembahasan. PSI berharap regulasi tersebut mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung saat membacakan pandangan umum Fraksi PSI terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda Sistem Kesehatan dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Turut hadir sejumlah anggota dewan serta Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit.

Henry Jhon mengatakan, pembangunan kesehatan merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan masyarakat Medan yang sehat, produktif dan berkualitas. Menurutnya, Perda No. 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu diperbarui agar selaras dengan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Ranperda ini harus mampu menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan yang beragam,” tegasnya.

Dalam pandangan fraksinya, Henry menyampaikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan Ranperda tersebut. Di antaranya, meminta seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Medan menggelar pelatihan pelayanan dan kepuasan masyarakat secara berkala bagi tenaga medis dan paramedis. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak dipersulit dengan prosedur berbelit-belit maupun mendapat perlakuan yang tidak ramah saat mengakses layanan kesehatan.

Selain peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petugas puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan, PSI meminta agar ketersediaan kamar perawatan bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC) dijamin di rumah sakit.

Henry juga menyarankan pemasangan papan pengumuman berukuran besar di fasilitas kesehatan yang menyatakan secara jelas bahwa layanan UHC Kota Medan dan UHC Provinsi Sumatera Utara tersedia. Dengan demikian, masyarakat mengetahui hak dan kemudahan layanan kesehatan yang dapat diakses.

Terkait pengawasan, PSI meminta Dinas Kesehatan bertindak cepat terhadap rumah sakit maupun tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fraksi PSI turut mengusulkan agar puskesmas didukung tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam (internis) dan dokter spesialis sesuai kebutuhan pelayanan. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan serta melakukan advokasi secara rutin ke sekolah-sekolah.

“Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement