Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK hingga Lewat 2041Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK hingga Lewat 2041

JAKARTA (Waspada.id): PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa pengajuan perpanjangan IUPK telah disampaikan sejak pertengahan Juni 2026. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses peninjauan oleh pemerintah.
"Ya seperti biasa harus di review dulu, dilihat ini lengkap dan lain sebagainya. Sudah dari pertengahan Juni," kata Tony dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (8/8/2026).
Perpanjangan IUPK tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan kegiatan operasional tambang, tetapi juga menyangkut kewajiban divestasi saham kepada pemerintah.
Dalam rencana yang telah disepakati, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) akan melepas sekitar 12% kepemilikan sahamnya di PTFI. Jika proses tersebut terealisasi, kepemilikan pemerintah melalui BUMN PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akan meningkat menjadi 63%.
Tony menjelaskan, penandatanganan perjanjian divestasi saham menjadi salah satu persyaratan penting sebelum perpanjangan IUPK diterbitkan pemerintah.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan. Pada saat diterbitkan. Itu menjadi salah satu prasyarat, itu menurut peraturannya," urai Tony.
Draf Divestasi 12% Sudah Diserahkan
Sebelumnya, PTFI juga telah menyerahkan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12% kepada pemerintah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses perpanjangan IUPK yang akan memberikan kepastian terhadap kelanjutan operasi tambang Grasberg di Papua Tengah.
Tony mengatakan draf perjanjian tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan masih dalam tahap pembahasan.
“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony dikutip dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Divestasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia, FCX, dan PTFI terkait kelanjutan operasional tambang Grasberg.
Harus Rampung Sebelum IUPK Diterbitkan
Menurut Tony, pengalihan saham merupakan bagian dari kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan IUPK Freeport.
Perjanjian pengalihan saham harus ditandatangani sebelum pemerintah menerbitkan IUPK baru yang berlaku setelah 2041.
“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses,” kata Tony.
Rencana divestasi akan dilakukan Freeport-McMoRan Inc. dengan mengalihkan 12% saham PTFI kepada pemerintah. Dengan demikian, porsi kepemilikan pemerintah melalui MIND ID akan semakin besar dalam perusahaan tambang tersebut.
Enam Kesepakatan Perpanjangan IUPK
Kesepakatan mengenai perpanjangan IUPK Freeport sebelumnya dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam MoU tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar kelanjutan operasional Freeport.
Pertama, IUPK Freeport akan diperpanjang sehingga perusahaan dapat melanjutkan kegiatan pertambangan hingga umur cadangan berakhir.
Kedua, Freeport berkomitmen meningkatkan dukungan kepada masyarakat Papua. Dukungan tersebut antara lain melalui pendanaan pembangunan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.
Ketiga, perusahaan akan meningkatkan kegiatan eksplorasi serta mempercepat berbagai studi untuk menemukan sumber daya baru dan membuka peluang ekspansi jangka panjang.
Keempat, Freeport akan memperkuat program hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan berbagai produk turunannya di pasar domestik.
Selain itu, Freeport mendapatkan fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat apabila negara tersebut membutuhkan tambahan pasokan.
Dengan pengajuan perpanjangan IUPK dan proses divestasi tambahan tersebut, masa depan operasional tambang Grasberg setelah 2041 kini bergantung pada penyelesaian pembahasan dan pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda