Breaking News
Memuat breaking news...

Gagal Hadirkan Saksi Ahli, PT SMD Dituding Ulur Sidang Gugatan Rp130 Miliar

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 4.07 PM WIB
Gagal Hadirkan Saksi Ahli, PT SMD Dituding Ulur Sidang Gugatan Rp130 Miliar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Persidangan gugatan 13 pembeli Apartemen Podomoro City Deli Medan terhadap PT Sinar Menara Deli (SMD) memasuki babak akhir. Namun, kegagalan tergugat menghadirkan saksi ahli yang dijanjikan memicu kekecewaan para penggugat. Mereka menduga pengembang sengaja mengulur persidangan yang telah berlangsung hampir setahun.

Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Advokat Ali Leonardi, S.H., S.E., M.B.A., M.H. & Associates, mengungkapkan pihak tergugat sebelumnya berjanji menghadirkan saksi ahli pada persidangan 6 Oktober 2026. Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Bahkan, pada sidang 13 Oktober, kuasa hukum PT SMD tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 20 Oktober 2026.

Setelah mendapat tambahan waktu dua pekan, pihak tergugat kembali gagal menghadirkan saksi ahli.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, S.H., M.H., akhirnya menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada 3 November 2026 dan pembacaan putusan pada 17 November 2026.

Para penggugat yang menghadiri persidangan mengaku kecewa. Mereka menilai proses hukum berjalan terlalu lama, sementara hak kepemilikan apartemen yang telah dilunasi bertahun-tahun lalu belum juga memperoleh kepastian.

Gugatan perdata Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn itu didaftarkan melalui e-court pada 7 November 2025 dan teregister di PN Medan pada 12 November 2025.

Tuntut Ganti Rugi Rp130 Miliar

Sengketa bermula dari belum dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan belum diserahkannya Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau strata title kepada para pembeli.

Padahal, menurut penggugat, seluruh kewajiban pembayaran unit apartemen berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dilunasi. Mereka juga telah menitipkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pengembang.

Transaksi pembelian berlangsung sepanjang 2013 hingga 2022. Sebagian pembeli bahkan telah menunggu lebih dari satu dekade tanpa memperoleh dokumen kepemilikan.

Dalam gugatannya, para pembeli meminta majelis hakim memerintahkan PT. SMD menandatangani AJB paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sertifikat kepemilikan harus diterbitkan dan diserahkan paling lama dua bulan setelah penandatanganan AJB.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penggugat menuntut pengembalian seluruh dana titipan BPHTB berikut bunga 6 persen per tahun, dengan tenggat pengembalian 21 hari.

Tidak hanya itu, ke-13 penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp130 miliar.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, para pembeli mengaku telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi kepada pengembang. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Mediasi Berakhir Buntu

Dalam proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan pada Maret 2026, PT SMD menolak permintaan pengembalian dana BPHTB.

Pihak pengembang ketika itu menawarkan penyelesaian AJB pada September 2026. Namun, tawaran tersebut tidak diterima para penggugat.

Dalam tanggapan tertulis pada proses mediasi Januari 2026, kuasa hukum tergugat menyatakan hubungan hukum kedua pihak didasarkan pada PPJB yang telah disepakati bersama.

Menurut tergugat, pelaksanaan AJB harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PPJB, termasuk penerbitan sertifikat satuan rumah susun dan penyelesaian kewajiban pembayaran.

Sebaliknya, penggugat menilai alasan tersebut tidak menjawab persoalan keterlambatan penerbitan dokumen kepemilikan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Persoalan dana BPHTB turut menjadi sorotan dalam persidangan. Ahli hukum ekonomi Universitas Sumatera Utara, Dr. Robert, S.H., M.H., yang memberikan keterangan pada 22 September 2026, menyatakan pengembang dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum apabila tidak menyetorkan dana BPHTB titipan pembeli kepada pemerintah daerah.

Kini, setelah hampir setahun bergulir, perkara tersebut tinggal menunggu kesimpulan dan putusan.

Para penggugat berharap majelis hakim memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan unit apartemen yang telah mereka lunasi.

Sementara itu, alasan terbaru pihak PT SMD tidak menghadirkan saksi ahli pada persidangan 20 Oktober 2026 masih menunggu konfirmasi dari kuasa hukum tergugat.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement