Breaking News
Memuat breaking news...

Gaji 7.320 PPPK Paruh Waktu Pidie Dirapel

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 1.37 PM WIB
Gaji 7.320 PPPK Paruh Waktu Pidie Dirapel
Kepala BKPSDM Pidie Muhammad Harris menjelaskan pembayaran rapel selisih gaji PPPK paruh waktu, Senin (7/9/2026). Waspada.id/Muhammad Riza
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SIGLI (Waspada.id): Sebanyak 7.320 PPPK paruh waktu di Kabupaten Pidie dipastikan menerima pembayaran gaji secara

rapel setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menyiapkan anggaran Rp125,6 miliar untuk membayar hak mereka sepanjang 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Muhammad Harris, S.STP, M.Si, Senin (7/9/2026), mengatakan anggaran pembayaran gaji seluruh PPPK paruh waktu tersebut telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Alhamdulillah, gaji untuk 7.320 tenaga PPPK paruh waktu sudah dialokasikan dan akan segera dicairkan,” ujar Harris.

Harris menegaskan, pembayaran rapel yang dimaksud bukan berarti seluruh gaji dibayarkan kembali dari awal, melainkan selisih antara gaji yang telah diterima dengan besaran gaji yang ditetapkan dalam SK Bupati. “Yang dirapel selisih bayarnya,” jelas Harris.

Ia memberikan contoh, apabila seorang PPPK paruh waktu saat ini menerima gaji Rp400 ribu, sementara dalam SK Bupati ditetapkan gaji sebesar Rp1,1 juta per bulan, maka selisih yang menjadi hak dan dirapel sebesar Rp700 ribu setiap bulan.

“Misalnya dia sekarang dapat gaji Rp400 ribu, terus di SK Bupati gaji diterima Rp1.100.000. Berarti rapelnya Rp700 ribu per bulan sampai batas gaji bulan terakhir yang dibayarkan,” jelasnya.

Dengan demikian, besaran rapel yang diterima masing-masing PPPK paruh waktu dapat berbeda, tergantung besaran gaji yang telah diterima sebelumnya dan besaran gaji yang tercantum dalam SK Bupati.

Harris menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan sesuai dengan masa berlaku pengangkatan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

“Alokasi gaji PPPK dihitung 12 bulan, ditambah tunjangan hari raya (THR) satu bulan dan gaji ke-13 satu bulan,” sambungnya.

Besaran gaji pokok PPPK paruh waktu, kata Harris, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tenaga dengan pendidikan SMP/SMA, besaran gaji berada pada kisaran Rp1,050 juta. Lulusan D3 sekitar Rp1,100 juta, sedangkan tenaga kesehatan dengan kualifikasi profesi sekitar Rp1,4 juta.

Harris menyebutkan, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar gaji reguler. Karena itu, pembayaran gaji mereka dilakukan berdasarkan alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Total anggaran yang disediakan Pemkab Pidie mencapai Rp125,6 miliar dan bersumber dari DAU. Anggaran tersebut diarahkan untuk membayar hak PPPK paruh waktu hingga Desember 2026, termasuk komponen THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Menurut Harris, Bupati Pidie menginginkan anggaran tersebut digunakan untuk memastikan pembayaran hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

“Bupati mau uang ini untuk membayar gaji sampai bulan 12. Sudah ada surat dari Dinas Keuangan,” katanya.

Untuk mempercepat proses pencairan, Pemkab Pidie telah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melengkapi administrasi PPPK paruh waktu dan mempercepat proses pembayaran.

Dengan tersedianya anggaran Rp125,6 miliar tersebut, 7.320 PPPK paruh waktu di Pidie kini menunggu realisasi pembayaran selisih gaji secara rapel. Besaran yang diterima setiap tenaga akan disesuaikan dengan selisih gaji dan masa pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.(id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement