Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp8,3 Juta per Bulan

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menetapkan skema kerja dan besaran penghasilan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Manajer yang terpilih akan menerima gaji hingga Rp8,3 juta per bulan dan dikontrak selama dua tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, besaran gaji manajer KDKMP berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Para manajer akan diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun.
Menurut Zulkifli, besaran penghasilan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), lokasi penempatan, serta domisili. Nominal tersebut sudah mencakup keseluruhan tunjangan yang diterima manajer.
"Tanggung jawab mereka berat untuk mengembangkan ekonomi desa. Gaji dilihat dari daerahnya, sesuai UMK berkisar Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Angka itu sudah all in, merangkap semuanya," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penempatan Manajer Ditargetkan Rampung 1 Oktober
Pemerintah menargetkan proses penempatan resmi para manajer KDKMP rampung pada 1 Oktober 2026.
Namun, persoalan lokasi penempatan menjadi salah satu perhatian peserta yang dinyatakan lolos. Sejumlah peserta mengeluhkan lokasi kerja yang cukup jauh dari domisili mereka.
Zulkifli meminta para peserta menerima terlebih dahulu lokasi penempatan yang diberikan. Menurutnya, penerimaan lokasi awal penting agar status kelulusan peserta tidak gugur.
Ia mengatakan lokasi penempatan masih dapat disesuaikan pada kemudian hari seiring bertambahnya jumlah titik KDKMP yang siap beroperasi.
"Misalnya tinggal di Depok tapi ditaruh di Gorontalo, tentu kejauhan. Nanti akan disesuaikan. Yang penting sekarang tanda tangan terima dulu agar statusnya tidak gugur, nanti tempatnya disesuaikan," jelasnya.
Penempatan Tidak Berdasarkan Domisili
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan mekanisme penempatan manajer KDKMP tidak sepenuhnya menggunakan pendekatan domisili peserta.
Penempatan dilakukan berdasarkan proporsi kebutuhan KDKMP di masing-masing daerah.
Ahmad mengatakan sejak awal proses seleksi memang tidak menggunakan pendekatan kewilayahan. Kondisi tersebut membuat jumlah peserta yang dinyatakan lulus di suatu daerah bisa lebih banyak dibandingkan jumlah titik koperasi yang tersedia.
"Ini sebuah keniscayaan. Akan ada titik di mana jumlah peserta lulus lebih besar daripada jumlah koperasi yang siap di wilayah itu," ujar Ahmad.
Dengan skema tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian penempatan berdasarkan kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah, sementara para manajer yang telah dinyatakan lulus tetap diarahkan untuk menyelesaikan proses administrasi dan menerima penempatan awal. (Lip6)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda