Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat Mulai 2027


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan ini diproyeksikan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PPPK paruh waktu akan berstatus penuh waktu mulai Januari 2027 dan pembayaran gajinya akan ditanggung pemerintah pusat.
"PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain perubahan status dan sumber pembayaran, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Purbaya mengatakan, pengangkatan menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap setelah para PPPK mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pengalihan beban penggajian tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebagian beban pembayaran tenaga kerja tertentu yang sebelumnya ditanggung daerah akan dialihkan kepada pemerintah pusat.
"Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” katanya.
P2G Minta Guru PPPK Tak Dibebani Tes
Di sisi lain, rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS mendapat perhatian dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
P2G sebelumnya mendesak pemerintah menghapus skema tes seleksi dalam proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Persoalan batas usia seleksi CPNS dinilai berpotensi menghambat guru senior yang telah lama mengabdi.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri meminta pemerintah memberikan afirmasi khusus bagi guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 50 tahun.
"P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesional sesuai asas manajemen ASN," ujar Iman, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta seleksi CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia tersebut dapat dikecualikan hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu, seperti dokter spesialis dan dosen.
Namun, profesi guru tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian tersebut.
Jika skema seleksi tetap diberlakukan, P2G meminta pemerintah memberikan nilai afirmasi berdasarkan rekam jejak pengabdian. Guru PPPK yang telah bekerja lebih dari 15 tahun, memiliki sertifikat pendidik (serdik), serta memiliki masa pengabdian panjang diharapkan memperoleh tambahan nilai yang signifikan.
"Guru-guru PPPK penuh waktu itu sebagian besar sudah punya sertifikat pendidik. Itu menandakan mereka kompeten dan profesional," tegas Iman. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda