Gantikan Syamsul Bahri, Bupati Mirwan Tunjuk Denny Herry Safputra sebagai Plt Kepala BPKD Aceh SelatanGantikan Syamsul Bahri, Bupati Mirwan Tunjuk Denny Herry Safputra sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan

TAPAKTUAN (Waspada.id): Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS resmi menunjuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, S.STP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa pengabdian Syamsul Bahri, S.H., yang memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 1 Agustus 2026.
Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah, tetap berjalan optimal hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/232/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, pada 31 Juli 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 1 Agustus 2026, selain tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra juga diberi amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Selatan. Surat perintah itu berlaku hingga dilantiknya Kepala BPKD Aceh Selatan yang definitif.
"Laksanakan surat perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab," demikian bunyi penegasan Bupati dalam surat perintah tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi Waspada.id pada Senin (3/8).
"Benar, Bupati telah menunjuk Kabag Prokopim Setdakab, Denny Herry Safputra, sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan," ujar Diva.
Secara terpisah, Denny Herry Safputra juga membenarkan dirinya telah menerima amanah tersebut. Ia menyatakan siap menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya.
"Benar, Bang. Mohon dukungan dan doanya," kata Denny singkat.
Selama ini Denny dikenal sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan. Dengan penugasan baru tersebut, ia akan memimpin BPKD sebagai pelaksana tugas sambil tetap menjalankan jabatan definitifnya, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan dan melantik Kepala BPKD definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (id85)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda