Gasak Motor dan Perangkat Elektronik, Pelaku Curat di Tapian Dolok Diringkus dalam Empat Hari


SIMALUNGUN (Waspada.id): Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berinisial RH, 37), warga Jalan Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, diamankan polisi hanya empat hari setelah laporan polisi diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.57 WIB.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, pencurian terjadi Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Rudi Hartono.
“Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Wisnugraha.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Resmob bersama Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” ujar IPTU Ivan Purba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan seluruh barang bukti yang diambil pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta melaporkan hasil penanganan kepada atasan.
IPTU Ivan Purba menegaskan, pihaknya bersama tim akan terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun, basmi para bandit yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. [***]












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda