Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Redaksi
Redaksi
Minggu, 1 November 2026 - 7.57 PM WIB
Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA, 45, warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

Pria tersebut ditangkap pada Jumat (30/10) sekira pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani, 25, warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada terlapor.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA dengan nilai gadai sebesar Rp5,5 juta dan kesepakatan jangka waktu penebusan selama satu bulan, ungkap Kompol Dizha.

Namun, kata Dizha, bukannya menjaga sepeda motor tersebut hingga ditebus pemiliknya, EPA diduga justru kembali menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui berpindah tangan melalui sejumlah transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.

Kompol Dizha menjelaskan, sehari setelah menerima kendaraan dari korban, tepatnya pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.

Pada tanggal yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp 6,5 juta. Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti, Kata Kompol Dizha lagi.

Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Rugi Rp20 Juta

Kasatreskrim menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo. Korban yang hendak menebus kembali sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

Namun, meski telah diminta, terlapor tidak kunjung menyerahkan sepeda motor milik korban. Merasa dirugikan, Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, sebut Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut.

Pada Jumat (30/10), penyidik kemudian memanggil EPA untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga akhirnya menetapkan EPA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EPA pada Jumat (31/10 petang.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan kasus tersebut, pungkas Kasatreskrim. (b03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement