Breaking News
Memuat breaking news...

Gelombang PHK: Hingga September 63.789 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 8.48 AM WIB
Gelombang PHK: Hingga September 63.789 Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, mencapai 13.044 pekerja.

Berdasarkan rekapitulasi data Kemnaker yang diolah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) dengan batas pencatatan 30 September 2026, jumlah laporan PHK tersebut tersebar di berbagai provinsi dengan tingkat yang berbeda-beda.

Mengutip data Kemnaker, Senin (12/10/2026), Banten menempati posisi kedua dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja.

Jawa Tengah berada di urutan berikutnya dengan 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta mencatat 4.587 pekerja. Sementara itu, Kalimantan Timur juga mencatat angka cukup tinggi, yakni 3.485 pekerja.

Tingginya angka laporan PHK di sejumlah provinsi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehilangan pekerjaan masih perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan pekerja.

PHK Tertinggi Terjadi pada Juni 2026

Jika dilihat berdasarkan periode bulanan, jumlah laporan PHK paling banyak tercatat pada Juni 2026, yakni mencapai 10.086 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Mei dengan 9.414 pekerja dan April sebanyak 8.711 pekerja.

Pada awal tahun, jumlah laporan PHK tercatat sebanyak 5.937 pekerja pada Januari. Angka tersebut meningkat menjadi 7.898 pekerja pada Februari, sebelum turun menjadi 7.215 pekerja pada Maret.

Memasuki April, jumlah laporan kembali meningkat menjadi 8.711 pekerja dan mencapai puncaknya pada Juni. Setelah itu, angka laporan bergerak turun.

Pada Juli 2026, jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK tercatat sebanyak 7.852 orang. Angka tersebut turun menjadi 5.963 pekerja pada Agustus.

Sementara itu, data September mencatat 713 pekerja. Namun, angka tersebut masih bersifat sangat sementara sehingga belum dapat dibandingkan secara langsung dengan data bulan-bulan sebelumnya.

Pergerakan bulanan ini memperlihatkan bahwa jumlah laporan PHK mengalami fluktuasi sepanjang tahun. Meski demikian, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab perubahan maupun memastikan sektor usaha yang paling terdampak.

Kemnaker Jelaskan Metode Pencatatan PHK

Kemnaker menjelaskan bahwa data pekerja yang melaporkan terkena PHK dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tahun berjalan bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan.

Dalam proses pengolahan, Kemnaker juga melakukan deduplikasi untuk mengidentifikasi laporan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam rentang waktu tertentu. Laporan yang teridentifikasi sebagai duplikasi tidak diperhitungkan dalam statistik.

Selain itu, terdapat sejumlah kondisi yang tidak dimasukkan dalam perhitungan. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam statistik PHK tersebut.

Dengan demikian, angka 63.789 pekerja merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan terkena PHK dalam sistem hingga batas waktu pengolahan data, bukan keseluruhan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.

Data tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan ketenagakerjaan. Namun, untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kondisi pasar kerja, angka PHK perlu dibaca bersama indikator lain, seperti tingkat pengangguran, penyerapan tenaga kerja, dan jumlah penciptaan lapangan kerja baru. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement