Breaking News
Memuat breaking news...

GEMPAR-Sumut Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek SPPG Rp5,3 Miliar Di Deli Serdang

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 - 2.48 PM WIB
GEMPAR-Sumut Soroti Dugaan  Kejanggalan Proyek SPPG Rp5,3 Miliar  Di Deli Serdang
Koordinator GEMPAR-Sumut, Fajar. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-Sumut) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan total pagu hibah sekitar Rp5,3 miliar.

Koordinator GEMPAR-Sumut, Fajar, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek, proses penunjukan penyedia, serta transparansi kontrak pembangunan dan pengadaan barang.

Menurut Fajar, salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi adalah penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek. Ia menyebut pekerjaan telah dimulai pada September 2025, sedangkan peraturan tersebut baru ditetapkan pada November 2025.

“Jika proyek sudah dilaksanakan sebelum Perpres tersebut ditetapkan, perlu dijelaskan dasar hukum yang digunakan saat kontrak dibuat dan pekerjaan dimulai,” ujar Fajar di Medan, Senin (26/10/2026).

Fajar menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki GEMPAR-Sumut, proses tersebut berawal dari surat permohonan bernomor B/8754/VII/LOG.2/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Surat itu disebut mengatasnamakan permohonan Bupati Deli Serdang serta merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sejumlah surat petunjuk serta arahan Kapolri terkait Program Makan Bergizi Gratis.

GEMPAR-Sumut juga mempertanyakan proses pemilihan penyedia yang disebut melibatkan CV SS. Fajar meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pengadaan serta dasar penetapan perusahaan pelaksana.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Fajar, terdapat tiga kontrak dalam proyek tersebut, yakni:

  1. Kontrak pembangunan SPPG, No 602.3/01/2.01.0021/SP/PJLK/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 16 September 2025, dengan pelaksana CV SS.

  2. Kontrak pengadaan barang SPPG, No 602.3/01.03/2.01.0022/SP/PB/DCKTR-DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025.

  3. Kontrak pengadaan mobil SPPG, No 602.3/01.02/2.01.0021/SP/PB/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025.

Menurut Fajar, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perusahaan pelaksana untuk dua kontrak pengadaan tersebut. Karena itu, ia meminta instansi terkait membuka informasi mengenai penyedia, nilai masing-masing kontrak, mekanisme pengadaan, serta realisasi anggarannya.

GEMPAR-Sumut mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawasan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pihaknya juga meminta audit terhadap penggunaan anggaran hibah sekitar Rp5,3 miliar tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara menelaah dokumen serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, disebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan belum memperoleh jawaban.

Fajar menilai penjelasan dari dinas terkait diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, proses pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.

GEMPAR-Sumut menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan GEMPAR-Sumut. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement