Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kawal Perkara 163, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

MEDAN (Waspada.id) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara Gerakan Mahasiswa dan Pemuda menggelar aksi penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Jumat (2/10), mengawal proses persidangan perkara Nomor 163/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Dalam aksinya, massa meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang terungkap di persidangan, serta menjaga independensi dan imparsialitas dalam mengambil keputusan.
Sejumlah aspirasi disampaikan melalui spanduk yang dibawa massa. Mereka antara lain menyerukan agar putusan tidak dipengaruhi pesanan, tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Putuskan perkara berdasarkan bukti, bukan pesanan. Hakim wajib objektif, menolak asumsi, dan jangan mau diintervensi,” demikian salah satu poin aspirasi yang disampaikan massa.
Massa juga meminta marwah dan independensi lembaga peradilan tetap dijaga. Mereka menilai proses hukum harus berjalan secara terbuka dan berpedoman pada fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Humas Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim Lubis. Ia menyampaikan bahwa aspirasi massa akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Saya akan sampaikan kepada majelis hakim supaya putusan betul-betul objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar As'ad Rahim Lubis kepada massa aksi.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan dapat hadir langsung di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, informasi mengenai persidangan juga dapat dipantau melalui situs resmi Pengadilan Negeri Medan.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026.
Mereka menegaskan, pengawalan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum dan bukan untuk memengaruhi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami akan menunggu dan mengawal jalannya persidangan sampai putusan dibacakan. Harapan kami, majelis hakim mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda.
Massa juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. (id143)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda