Breaking News
Memuat breaking news...

Gerakan Pemilihan Lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup Hadiri Penanaman Jati Merah di UISU

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 5.18 PM WIB
Gerakan Pemilihan Lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup Hadiri Penanaman Jati Merah di UISU
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Wabup Lom Lom Suwondo menanam pohon jati merah di Kebun Percobaan Agroforestri FP UISU, Sabtu (5/9/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo melakukan penanaman pohon jati merah di Kebun Percobaan Agroforestri Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan penanaman dua miliar pohon di Indonesia sekaligus mendorong kesadaran bersama untuk menjaga dan memulihkan lingkungan.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengajak seluruh pihak membangun kesadaran kolektif melalui gerakan “tobat ekologis”, yakni mengakui berbagai tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menghentikannya, serta melakukan pemulihan secara nyata.

“Dalam konteks lingkungan, setelah mengakui kesalahan, maka langkah berikutnya adalah memulihkan. Pemulihan itu dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik moral, kesadaran individu, maupun kebijakan yang mendukung perubahan perilaku masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat

Jumhur juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat, serta tanggung jawab produsen melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Menurutnya, beban pengelolaan sampah tidak boleh sepenuhnya ditanggung masyarakat dan pemerintah.

“Kita ingin memastikan bahwa sampah yang dihasilkan memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas. Produsen harus ikut bertanggung jawab, sehingga beban lingkungan tidak sepenuhnya ditanggung masyarakat maupun pemerintah,” sebutnya.

Ia turut menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Korporasi yang melakukan pencemaran atau mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Keuntungan ekonomi boleh diperoleh, tetapi tidak dengan mencelakakan masyarakat dan lingkungan. Pemulihan harus dilakukan karena itu merupakan hak lingkungan dan hak masyarakat,” tegasnya.

Selain menjaga lingkungan, gerakan pemulihan dinilai memiliki potensi ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja di bidang pembibitan, penanaman, reklamasi, dan berbagai kegiatan pemulihan lingkungan lainnya.

Jumhur berharap, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dapat mengambil peran aktif dalam memperkuat gerakan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

Kegiatan turut dihadiri Rektor UISU, Safrida; Ketua Umum Yayasan Wakaf UISU, Indra Gunawan; Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina; serta civitas akademika Fakultas Pertanian UISU.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement