Geruduk Dua Lokasi Nyabu, Empat Pria Terjaring Sat Narkoba Polres Batubara


BATUBARA (Waspada.id): Aktivitas pemakai narkoba di Simpang Galon Dusun Berdikari Desa Lalang, Kec. Medang Deras, dan Dusun V Desa Bulan-bulan, Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara, terhenti setelah empat pria digelandang ke Mapolres Batubara oleh Sat Narkoba, Rabu (6/5) petang.
Kasi Humas Polres Batubara AKP P.Tamba bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba kepada wartawan, Kamis (7/5) menjelaskan, penggerebekan dua lokasi itu karena diduga sebagai tempat penggunaan narkoba oleh pata pemakai setempat.
Penindakan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba serta didampingi perangkat desa setempat, di lokasi pertama petugas mengamankan dua pria FS, 36, dan BS, 40. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut menyebut barang bukti diduga milik seorang pria berinisial R yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Selanjutnya, pada penggerebekan di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria R, 43 dan AH, 41, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya sabu-sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, handphone android, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi sementara, barang bukti tersebut disebut milik seorang pria berinisial I yang juga melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Keempat pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamina.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH menegaskan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.
“Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya. (Id.43)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda