GMKI Telukdalam Pertanyakan Keberadaan Tongkang Pengangkut Kayu Gelondongan Milik PT G dan PT TN


TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan mendatangi Mapolres Nias Eelatan untuk mempertanyakan Keberadaan satu unit kapal tongkang pengangkut kayu gelondongan milik PT G dan PT TN yang sebelumnya diamankan dan berada di Pelabuhan Pulau Tello, dekat Pantai Lasondre, Kepulauan Batu, Rabu (2/9).
Kapal tongkang tersebut termasuk dalam pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan di Kepulauan Batu yang dikelola PT G dan PT TN,
Ketua GMKI Telukdalam, Mikael J. Halawa, mengatakan kapal tongkang yang sebelumnya berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello kini tidak terlihat lagi.
“Kapal tongkang sebelumnya berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello. Kapal tersebut merupakan salah satu alat bukti bahwa aktivitas kedua perusahaan itu masih beroperasi pasca adanya larangan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Mikael kepada wartawan.
Mikael juga mempertanyakan perkembangan penanganan Dumas yang telah disampaikan ke Polsek Pulau-Pulau Batu pada Januari 2026. Berdasarkan SP2HP yang diterima dari Satreskrim Polres Nias Selatan, penanganan Dumas tersebut masih dalam proses.
Sesuai dokumen pengaduan tertanggal 31 Januari 2026, AMAL Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam, LMHB, dan masyarakat Kepulauan Batu melaporkan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas penebangan hutan oleh PT G dan PT TN.

Dalam pengaduan tersebut, masyarakat menyebut menemukan aktivitas pekerja, alat berat, mobilisasi, serta kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari wilayah Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.
Masyarakat juga telah melampirkan foto, video, dan menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu sebagai bukti.
“Sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan PT G dan PT TN, kami melampirkan foto, video dan menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu hasil perambahan hutan di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara,” demikian bunyi pengaduan tersebut.
Mikael menjelaskan, pihaknya menemukan kapal tersebut pada 30 Januari 2026 di wilayah yang disebutnya sebagai Pelabuhan G.
“Ketika kami datang tanggal 30 Januari, kapal itu sedang beroperasi di Pelabuhan G. Kayu yang ada di pelabuhan diangkat ke kapal tongkang,” ungkap Mikael.
Setelah aksi protes masyarakat, kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Pulau Tello. Pengaduan resmi disampaikan kepada kepolisian pada 31 Januari 2026.
GMKI menyebut kapal itu tetap berada di Pelabuhan Pulau Tello hingga mereka mendapat informasi bahwa kapal telah meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi memberikan keterangan berbeda mengenai status kapal tersebut.
Ahmad membenarkan bahwa Dumas yang disampaikan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang menjadi substansi pengaduan terkait PT G dan PT TN.
Mengenai penyerahan kapal, Ahmad menegaskan pihaknya tidak memiliki berita acara serah terima kapal tongkang tersebut sebagai barang bukti.
“Persoalan kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai barang yang pernah diterima atau berada dalam penguasaan kepolisian,” ujarnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah agar tidak salah dalam proses hukum,” kata Ahmad Fahmi.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak kepolisian telah melepaskan kapal tersebut.
“Kalau kami dituduh melepaskan, buktikan saja bahwa kami yang melepaskannya,” tegasnya. (id60)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda