GMP Sumut Soroti Perbedaan Penanganan Dua Laporan Polisi Terkait CV Rezeki Baru

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti perbedaan penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan perselisihan internal CV Rezeki Baru. Satu laporan disebut belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
GMP Sumut menilai perbedaan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Perselisihan CV Rezeki Baru sebelumnya bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 163/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, Fenny disebut telah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2000.
Salah satu pokok persoalan yang diperselisihkan berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp599.299.000 untuk kegiatan trading. Dana tersebut disebut belum dapat dikembalikan karena akun terkait dibekukan.
Perselisihan kemudian berkembang dengan adanya tuduhan penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Tuduhan tersebut, menurut pihak Fenny, dibantah karena dinilai belum didukung hasil audit internal perusahaan.
Di tengah berlangsungnya proses sengketa perdata, muncul dua laporan pidana yang kini mendapat sorotan GMP Sumut.
Laporan pertama tercatat di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/551/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Laporan tersebut diajukan Sim Tek Hok terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dalam laporannya, Sim Tek Hok mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Selain itu, mobil Mitsubishi Xpander dan sertifikat rumah atas namanya disebut turut dikuasai pihak lain. BPKB dan STNK kendaraan juga disebut tidak berada lagi dalam penguasaannya.
GMP Sumut menyatakan hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pelapor.
Sementara itu, laporan kedua yang dibuat pada 9 Januari 2026 di Polsek Medan Kota disebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Perbedaan perkembangan kedua laporan tersebut dipertanyakan pihak GMP Sumut. Penasihat hukum Fenny juga mempertanyakan mengapa laporan di Polrestabes Medan belum menunjukkan perkembangan, sedangkan laporan di Polsek Medan Kota telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut pihak Fenny, terdapat pula persoalan prosedural yang perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara di Polsek Medan Kota. Fenny, yang disebut sebagai pihak terlapor, diklaim belum pernah diperiksa meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
GMP Sumut menilai penyidik perlu berhati-hati karena sengketa perdata terkait CV Rezeki Baru masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan belum berkekuatan hukum tetap.
GMP Sumut menyebut terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara pembuktian perkara perdata dan proses pidana, sehingga penanganan perkara harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pernyataannya pada Rabu (26/8/2026), GMP Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi penanganan laporan Nomor LP/B/551/II/2026 serta memeriksa penyidik apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan.
Selain itu, GMP Sumut juga meminta Propam Polda Sumut menelusuri proses penanganan perkara di Polsek Medan Kota, khususnya terkait dugaan adanya prosedur yang belum dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang kami minta cuma kepastian hukum. Kalau buktinya cukup, lanjutkan. Kalau tidak cukup, hentikan dengan SP3. Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung,” demikian pernyataan GMP Sumut.
GMP Sumut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan dan kepastian mengenai perkembangan kedua laporan tersebut serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fs)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda