Golkar Dan BKD DPRD Sumut Tunggu Proses Hukum Dhody Thahir

MEDAN (Waspada.id): Penahanan anggota DPRD Sumua dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah mendapat perhatian internal Partai Golkar dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
DPD Partai Golkar Sumatera Utara menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Dhody Thahir karena perkara tersebut dinilai merupakan persoalan pribadi. Partai Golkar menyatakan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Viktor Silaen, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dhody Thahir.
“Golkar Sumut tidak melakukan pendampingan hukum, karena itu merupakan persoalan pribadi,” ujar Viktor kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Viktor mengatakan, Golkar tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Golkar menghormati proses hukum yang masih berjalan. Karena memang kami tunduk dan patuh terhadap penegakan hukum,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tindakan internal partai, Viktor mengatakan hingga kini belum ada keputusan yang diambil. Golkar masih menunggu perkembangan perkara tersebut.
“Untuk tindakan, sejauh ini belum ada diambil, proses hukum masih berjalan. Kami menunggu seperti apa nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BKD DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, mengatakan pihaknya hingga Kamis (17/9/2026) belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Sumut mengenai penahanan Dhody Thahir.
“Hingga kini kita belum ada menerima surat resmi dari Polda Sumut,” ujar Pantur kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perkara hukum yang menjerat Dhody Thahir menjadi perhatian BKD DPRD Sumut. Namun, proses hukum terhadap anggota dewan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pantur mengingatkan seluruh anggota DPRD Sumut agar mematuhi tata tertib dan kode etik serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Untuk seluruh anggota DPRD Sumut harus meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari potensi yang melanggar hukum, begitu juga untuk mematuhi tata tertib,” tegasnya.
Ia menjelaskan, BKD DPRD Sumut memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kode etik anggota dewan. Karena itu, langkah internal terkait Dhody Thahir akan melihat perkembangan perkara serta informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami di internal berperan sebagai menjaga kode etik. Apa yang terjadi saat ini kita sangat menghargai proses hukum. Ke depan seluruh anggota DPRD Sumut harus mampu menjaga citra dan nama baik,” katanya.
Pantur menambahkan, BKD akan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah yang berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut. Setiap tindakan internal DPRD, kata dia, harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menegaskan, proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD tidak boleh mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. BKD akan melihat perkembangan perkara berdasarkan informasi dan dokumen resmi yang diterima.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Deli Serdang.
Dhody Thahir dilaporkan M. Gazali Iskandar pada 2023 terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan perumahan Pondok Alam, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Dua Alat Bukti
Polda Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap Dhody Thahir masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. dan Wili Erlangga, S.H., menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Mereka menilai perkara itu berkaitan dengan produk hukum advokat terdahulu dan menyatakan tidak terdapat pemalsuan fisik dokumen sebagaimana yang dituduhkan.
Keberatan kuasa hukum tersebut juga dikaitkan dengan persoalan hak imunitas advokat dan mendapat sorotan dari PERADI Medan. .(wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda