Gordon Siap Patuhi Aturan Bangunan Di SM RajaGordon Siap Patuhi Aturan Bangunan Di SM Raja

MEDAN (Waspada.id): Penanggung jawab pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Gang Sumatera, Medan, Gordon, menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan dan melengkapi proses perizinan pembangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepada Waspada.id, Selasa (25/8/2026), Gordon menjelaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pengerjaan bangunan sekaligus pengurusan seluruh administrasi dan perizinannya. Penegasan tersebut juga telah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
RDP tersebut digelar menyusul laporan seorang warga bernama Sutrisno terkait bangunan rumah milik mertuanya yang berada berdampingan dengan bangunan yang sedang dikerjakan Gordon.
Menurut Gordon, pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan warga yang bertetangga dengan lokasi pembangunan. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang mungkin timbul karena kedua bangunan berada bersebelahan dan memiliki dinding yang berdampingan.
“Kita menunggu nantinya apa yang mereka inginkan. Apalagi ini kan bertetangga, jadi perlu berkoordinasi sehingga ke depannya hubungan bertetangga terus terjalin dengan baik,” kata Gordon.
Ia menegaskan, komunikasi dengan warga sekitar menjadi bagian penting untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Gordon berharap setiap keluhan maupun keberatan yang muncul dapat dibicarakan bersama guna mencapai kesepahaman.
Gordon juga menjelaskan bahwa pemilik bangunan telah menyerahkan seluruh proses pengerjaan, termasuk pengurusan perizinan hingga selesai, kepada dirinya sebagai penanggung jawab pembangunan
Terkait persoalan perizinan, Gordon mengatakan pihaknya akan menghormati setiap arahan dari pemerintah maupun hasil pembahasan dalam RDP DPRD Medan. Ia menegaskan siap mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan meminta agar kegiatan pengerjaan bangunan dihentikan sementara sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Permintaan tersebut menjadi perhatian bagi penanggung jawab pembangunan. Gordon menyatakan akan mengikuti ketentuan dan arahan yang disampaikan, termasuk terkait kelengkapan dokumen perizinan sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Dengan adanya komunikasi antara pihak penanggung jawab bangunan, warga sekitar, serta pengawasan dari DPRD dan instansi terkait, diharapkan persoalan pembangunan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. (wsp.id)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda