Breaking News
Memuat breaking news...

GSN di Ranto Baek, Dua Pria Diamankan, Sabu 2,54 Gram Disita

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 9.08 PM WIB
GSN di Ranto Baek, Dua Pria Diamankan, Sabu 2,54 Gram Disita
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LINGGABAYU (Waspada.id): Polsek Lingga Bayu mengamankan dua pria berinisial AS alias Uki dan HL alias Hendra dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Jumat (9/10/2026). Petugas menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 2,54 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Waspada.id, Selasa (20/10/2026), pengungkapan bermula dari laporan warga yang melaporkan dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Lingga Bayu, IPTU Ilham P., S.H., M.H., segera memimpin personel menindaklanjuti ke lokasi yang dicurigai, sebuah warung di Desa Huta Raja.

Saat tiba di lokasi, AS alias Uki terlihat keluar dari warung dan diamankan petugas di depan sebuah konter. Dari sepeda motor CRF yang dikendarainya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Sementara di dalam warung, petugas menemukan HL alias Hendra bersama dua orang lainnya. Di atas meja, di dalam sebuah kotak ungu, ditemukan 14 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu. HL mengakui kepemilikan 13 bungkus kecil serta uang tunai Rp445.000 hasil penjualan narkotika.

Total barang bukti sabu yang disita berjumlah 2,54 gram bruto, terdiri dari 13 bungkus kecil (1,18 gram), satu bungkus kecil (0,14 gram), dan satu bungkus sedang (1,22 gram). Selain itu, polisi juga menyita 13 plastik klip kosong, gunting, pisau cutter, kotak ungu, serta dompet berisi uang tunai Rp445.000.

Lima pria yang diamankan juga menjalani tes urine. Tiga orang di antaranya menunjukkan hasil positif narkotika, sementara dua lainnya negatif. Hasil tes tersebut merupakan pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/X/2026/SPKT/POLSEK LINGGA BAYU/POLRES MADINA atas nama terlapor Ahmad Sukri alias Uki dan Hendra Lubis alias Hendra. Seluruh barang bukti diamankan dan kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Madina. Polisi mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement