Gubsu Apresiasi Humbahas Tercepat Ajukan Proposal Kampung Kreatif


MEDAN (Waspada.id): Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai salah satu daerah tercepat mengajukan Proposal Kampung Kreatif Sumut Berkah.
Apresiasi tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).

Rakor digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD melalui penguatan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus merealisasikan penyaluran DBH kepada kabupaten dan kota di wilayahnya sepanjang tahun anggaran 2026. Berdasarkan data terbaru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menerima alokasi DBH pada gelombang penyaluran 31 Agustus 2026 sebesar Rp9.329.174.017.

Dengan tambahan tersebut, total DBH yang telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan selama 2026 mencapai Rp20.980.874.072. Angka tersebut merupakan akumulasi dari realisasi sebelumnya, yakni Rp8.783.676.310 pada 6 Mei 2026 dan Rp2.868.023.745 pada 3 Agustus 2026.
Kepala Daerah Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., secara aktif mengikuti berbagai tahapan koordinasi terkait penyaluran DBH tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Bupati mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution untuk membahas rencana penyaluran alokasi kurang salur dan DBH pajak rokok Triwulan I Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, direncanakan pula penyaluran kurang salur DBH Tahun 2025 untuk Humbang Hasundutan sebesar Rp5.156.288.921.
Realisasi DBH Kabupaten Humbang Hasundutan per 31 Agustus 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pemerataan dan penguatan ekonomi daerah melalui peningkatan keseimbangan fiskal.
Gubernur Sumatera Utara sebelumnya telah mengimbau agar seluruh DBH yang diterima dikelola secara akuntabel dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat. [***]



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda