Breaking News
Memuat breaking news...

Gugat PLN Ke PN Jaksel, PT Meuligo Raya Persoalkan Klausul Arbitrase PJBTL

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 3.56 PM WIB
Gugat PLN Ke PN Jaksel, PT Meuligo Raya Persoalkan Klausul Arbitrase PJBTL
Kuasa hukum PT Meuligo Raya, Jhon Redo SH MH. Senin (7/9).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Sengketa antara PT Meuligo Raya dengan PT PLN (Persero) memasuki babak baru. Perusahaan asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu, kembali menempuh jalur hukum, kali ini dengan menggugat keberlakuan klausul arbitrase dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 673/Pdt.G/2026/PN Jkt-Sel. PT Meuligo Raya meminta majelis hakim menyatakan klausul arbitrase, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cacat hukum, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum PT Meuligo Raya, Jhon Redo, SH MH mengatakan, klausul yang dipersoalkan terdapat pada poin 15 PJBTL Pascabayar Nomor PJBTL-115530511904020834, tertanggal 21 Agustus 2019, yang ditandatangani PT Meuligo Raya dan PLN.

Menurutnya, klausul tersebut mengatur bahwa, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa wajib diselesaikan melalui BANI. "Klausul arbitrase tersebut telah membatasi ruang klien kami, untuk mencari keadilan di lembaga peradilan umum. Karena itu, yang kami minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah, membatalkan klausul arbitrase tersebut," ujar Jhon Redo kepada wartawan, Senin (7/9).

Persoalkan Perjanjian Baku PLN

Jhon mengklaim persoalan utama bukan semata-mata mengenai pilihan forum penyelesaian sengketa, melainkan proses dan posisi para pihak, ketika klausul tersebut disepakati.

Dia menyebut, PT Meuligo Raya tidak memperoleh penjelasan, sosialisasi, maupun edukasi, mengenai konsekuensi hukum dan beban yang timbul, apabila sengketa harus diselesaikan melalui BANI.

Menurut Jhon, klausul tersebut merupakan bagian dari perjanjian baku yang disodorkan PLN. Dalam posisi membutuhkan pasokan listrik kata dia, pelanggan pada praktiknya tidak mempunyai ruang yang cukup, untuk menegosiasikan ketentuan tersebut. "Posisi klien kami menjadi lebih lemah, karena berada dalam kondisi membutuhkan pasokan listrik. Mereka harus menerima syarat-syarat yang telah ditentukan, untuk mendapatkan layanan kelistrikan," katanya.

Atas kondisi itu, pihak penggugat mendalilkan adanya cacat kehendak, dalam pembentukan perjanjian serta dugaan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Jhon juga menyoroti posisi PLN, sebagai badan usaha yang menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks keseimbangan posisi para pihak, ketika membuat perjanjian.

Gugatan baru tersebut, merupakan kelanjutan dari sengketa yang sebelumnya diajukan PT Meuligo Raya ke PN Blangpidie, dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bpd.

Perkara awal itu, berkaitan dengan klaim kerugian yang menurut PT Meuligo Raya timbul akibat pemadaman listrik selama lebih dari tiga hari, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menurut dalil penggugat, pemadaman tersebut berdampak terhadap operasional usaha. Mesin genset disebut mengalami kerusakan parah, karena digunakan secara nonstop selama lebih dari tiga hari, sementara kelangkaan solar turut memperburuk kondisi.

Selain itu, sekitar 2.600 batang es balok disebut rusak dengan nilai kerugian Rp44,2 juta. PT Meuligo Raya, juga mengklaim sekitar 18.000 ekor ayam pedaging berusia 29 hari, mati akibat terhentinya sistem ventilasi dan penerangan kandang, dengan nilai kerugian sekitar Rp750 juta. Total kerugian materiil yang diklaim perusahaan mencapai Rp794,2 juta.

Namun, sengketa tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara di PN Blangpidie. Melalui putusan sela tertanggal 29 April 2026, majelis hakim PN Blangpidie mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena adanya klausul arbitrase dalam PJBTL, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui BANI.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi PT Meuligo Raya, untuk mengambil langkah hukum berbeda. "Kami tidak kembali menggugat pokok sengketa awal. Yang kami persoalkan sekarang adalah keberlakuan klausul arbitrase yang menjadi penghalang bagi klien kami untuk mendapatkan pemeriksaan di pengadilan umum," tegas Jhon.

Selain mempersoalkan aspek hukum klausul arbitrase, PT Meuligo Raya juga menyoroti persoalan biaya dan akses penyelesaian sengketa melalui BANI.

Menurut penggugat, biaya arbitrase dinilai cukup berat bagi pelaku usaha daerah. Persoalan akses juga menjadi pertimbangan karena keberadaan kantor/perwakilan BANI yang terbatas, membuat proses penyelesaian sengketa dinilai kurang mudah dijangkau dari lokasi usaha mereka di Abdya.

Pihak penggugat menyebut, lokasi yang dianggap paling dekat berada di Medan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani pelaku usaha dari sisi biaya, waktu, maupun akses terhadap proses hukum.

Atas dasar itu, PT Meuligo Raya mengaitkannya dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam petitumnya, PT Meuligo Raya meminta PN Jakarta Selatan menyatakan klausul arbitrase pada poin 15 PJBTL tersebut cacat hukum, batal, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat juga meminta, agar setiap perselisihan yang timbul dari PJBTL tersebut dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang.

Adapun pihak yang digugat terdiri atas PT PLN (Persero) Pusat, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh dan Asisten Manager PLN Blangpidie.

Perkara tersebut kini menjadi babak baru, dalam sengketa antara pelanggan dan PLN, dengan isu utama bukan lagi sekadar kerugian akibat pemadaman listrik, melainkan sejauh mana klausul arbitrase dalam perjanjian baku, dapat mengikat para pihak dan menutup akses penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement