Breaking News
Memuat breaking news...

Gunakan Towing HD, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 15 Kg Sabu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 4.52 PM WIB
Gunakan Towing HD, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 15 Kg Sabu
Direktur Dit Narkoba Kombes Andy Arisandi memperlihatkan towing digunakan membawa 15 kg sabu, Rabu (26/8/2026). Waspada.id
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka kurir narkoba yang membawa 15 Kg sabu-sabu menggunakan towing (truk angkut kendaraan) Harley Davidson (HD) tujuan Jakarta.

Kedua tersangka, HW, 45, warga Purworejo dan PS, 35, warga Kertapati, Palembang, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kec Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/8/2026) sekira pukul 10:00 Wib.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan, masing-masing satu bungkus berisi 7 kemasan teh Chna warna ungu berlogo Kapal 888 dan 8 kemasan warna ungu berlogo sama, yang seluruhnya berisi 15 kg sabu-sabu.

"Modusnya, sabu-sabu diselundupkan ke truk towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson," sebut Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya truk towing dari Aceh yang membawa narkoba, pada 20 Agustus 2026.

"Berdasarkan informasi itu tim melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan laju truk towing yang saat itu membawa sepeda motor Harley Davidson melintas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat. Petugas kemudian mengamankan sopir dan kernetnya," kata dia.

Andy menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan, dan didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 Kg yang disimpan di dalam beberapa bagian mobil.

"Dari interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti itu akan dibawa ke Jakarta, Tangerang, Banten," jelasnya.

Tersangka menyebutkan narkoba diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial BS alias Unyil alias Ahed untuk diantarkan kepada seseorang di Jakarta. Kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Rp100 juta jika barang telah diterima pemesan.

"Kita menyimpulkan kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," jelas Andy.

Dari hasil pemeriksaan, kata Andy, tersangka HW sudah tiga kali membawa sabu-sabu dengan modus yang sama.

Pada 2025 ia berhasil bawa sabu-sabu 20 Kg bersama BS alias Unyil alias Ahed atas suruhan JP (keduanya masih Lidik). Kemudian 2026 membawa 12 Kg sabu-sabu tujuan Jakarta bersama D atas suruhan JP. Lalu 9 Kg sabu dibawa ke Jakarta bersama I atas suruhan JP.

Kasus peredaran narkoba tersebut, kata Andy, masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap.(id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement